Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH (kedua dari kanan), foto bersama Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (pertama dari kanan) dan Brigjen Pol (Purn) M Zulkarnain MM MH (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (11/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Selasa siang (11/07/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan Duplik (Jawaban) dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir atas pembacaan Replik atau Sanggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH mengatakan, hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan Duplik (Jawaban) atas pembacaan Replik atau Tanggapan yang diberikan oleh JPU terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir.
“Inti dari Duplik hari ini pada pokoknya adalah jaksa fokus kepada surat yang seolah-olah digelapkan oleh terdakwa Johny M Samosir. Hari ini kita tanggapi yang pada pokoknya yang jadi titik soal dalam.perkara ini adalah 64 surat. Dari 64 surat itu 38 surat itu oleh penyidik sudah dikembalikan kepada kami. Implikasi hukumnya apa? Bahwa 38 surat yang dituduhkan digelapkan itu adalah bukan barang yang digelapkan, itu yang pertama,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, dari 64 surat berarti masih ada 26 lagi surat yang menurut jaksa digelapkan. “Dari 26 surat itu sendiri itu dalam sidang hari ini kita sampaikan, bahwa 26 surat itu milik masyarakat. Dasarnya apa? Dasarnya putusan Pengadilan Perdata di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Surat tersebut adalah milik PT Energy, salah satu perusahaan yang ada di sekitar PT KPP yang menang di tingkat MA RI,” jelasnya.
“Jadi persoalan ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi, alat bukti dan putusan, aturan semua sudah clear and clean (jelas dan bersih),” jelasnya.
Menurutnya, soal 64 surat itu yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Johny M Samosir, sebanyak 38 surat dikembalikan kepada pihak Kuasa Hukum terdakwa Johny M Samosir. “Berarti tidak mungkin ada penggelapan karena itu barang milik sendiri. Lalu 26 surat sisanya rupanya milik masyarakat yang atas haknya adalah putusan pengadilan. Baru tahun 2022 dikeluarkan putusan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, persoalan kliennya sudah sangat jelas, terang benderang, dan tidak perlu penafsiran lagi, bahwa tidak ada pidana di dalam perkara kliennya terdakwa Johny M Samosir. “Konsekuensi hukumnya apa? Tiada pidana tanpa kesalahan. Jadi mutlak dalam perkara ini, terdakwa Johny M Samosir tidak bisa dibuktikan kesalahannya, itu dari sisi alat bukti,” tegasnya.
Kemudian, sambungnya. dari alat bukti saksi, dalam perkara pidana itu yang dikedepankan adalah kebenaran material. “Apa itu kebenaran material? Semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan itu harus diperiksa dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang ada termasuk dikonfirmasi kepada JPU. Apakah keterangan itu benar atau tidak,” pungkasnya.
Dikatakannya, saksi kunci dalam perkara ini adalah Zhumin Dong yaitu korban yaitu orang yang ngomong suratnya digelapkan,” katanya.
“Sampai dengan sidang hari ini dan sampai dengan penutupan pembuktian oleh majelis hakim, sekarang tinggal jadwalnya hakim untuk menilai,” ungkapnya.
Dikatakannya, saksi kunci pun tidak hadir di dalam persidangan. “Jadi artinya apa? Sekali lagi baik dari sisi hukum acara, baik dari substansi perkara, semua sudah terang benderang dan jelas tidak ada pidana tanpa melakukan kesalahan pun saksi Ahli. Ahli yang bersaksi sudah memberikan keterangan,” paparnya.
Dulu keterangan yang ada di BAP semua itu, imbuhnya, tidak benar. “Karena dia sudah mencabut sendiri di persidangan, bahwa keterangan yang kami berikan adalah keterangan yang kami sampaikan dalam persidangan. Jadi semua sudah selesai, tinggal hakim menilai ” ungkapnya.
Diakuinya, dalam pembacaan putusan majelis hakim, pihaknya tidak melakukan persiapan apa pun. “Karena persiapan kami itu ketika menyajikan fakta-fakta yang sebenarnya di muka persidangan sesuai bukti yang diajukan,” ucapnya.
Agenda pembacaan putusan majelis hakim pada 25 Juli 2023. Sementara, Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Drs Johny M Samosir lainnya, Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH menambahkan, memang apa yang dikatakan oleh Dahlan Iskan, bahwa kebenaran itu ada yang berdasarkan fakta, ada kebenaran baru berdasarkan persepsi yang diframing (dibingkai) jadi kebenaran baru dengan bahasa ataupun degan siapa yang mengatakan itu.
“Tadi kami sampaikan juga di dalam Duplik. Nanti tinggal pilihan. Apakah hakim akan menggunakan kebenaran, atau kebenaran baru?” tanyanya.
Ia mengharapkan, dengan bukti-bukti dijelaskan, bahwa tidak ada barang bukti (BB) yang digelapkan harusnya hakim membuat putusan dengan kebenaran. “Jangan menggunakan kebenaran baru karena kebenaran baru itu, menurut saya itu kebohongan direkayasa dan seolah-olah benar,” kata Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)