Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (tengah) foto bersama Hasan Basri SH (pertama dari kanan), Ida Rajaguguk SH MH (pertama dari kiri), saat jumpa pers di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (07/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (07/07/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, agendamya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keempat terdakwa di hadapan majelis hakim, dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. JPU menuntut keempat terdakwa yaitu mantan Dirjen Kuathan Kemenhan RI Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komut PT DNK Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015 hingga 2016 dan Dirut PT DNK periode 2016 hingga 2020 Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden hukuman pidana 18 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp136 miliar.
Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT. Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1.
Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara. Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68.
Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang sangat tinggi ini untuk kliennya.
“Kami akan melakukan pembelaan maksimal dan memohon kepada majelis hakim dan mengetuk hati nurani majelis hakim untuk kiranya berkenan berani melakukan terobosan hukum membebaskan klien kami,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia selaku Tim Penasihat Hukum dari FAST bekerjasama dengan Tim Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membela terdakwa Dirjen Kuathan Kemenhan RI Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto akan menyusun Nota Pledoi atau Nota Pembelaan pada hari Rabu depan (12/07/2023) dan akan disampaikan di muka persidangan. “Kami akan mengungkapkan semua fakta, bahwa itikad baik seorang prajurit terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto tidak menerima uang apa pun. Ini adalah ukuran itikad baik. Kami akan membuka semua fakta dan semua surat, ada dokumen Rapat Kabinet Terbatas pada 4 Desember 2015, sudah jelas di dokumen tersebut ditegaskan terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai Ketua Tim Delegasi Indonesia dan juga ada perintah selamatkan slot orbit 123 dari Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) dan kami akan sampaikan juga di dalam Nota Pledoi kami nanti,” terangnya.
Dijelaskannya, kliennya tidak merasa bersalah dan murni melaksanakan perintah atasan dengam itikad baik. “Ukurannya tidak ada aliran dana kepada terdakwa Laksmana Muda (Purn) Agus Purwoto. Beliau (Agus Purwoto) clean (bersih). Dari awal, kami pegang kasus ini sejak setahun yang lalu, kami tanya bapak terima uang atau tidak? Kami punya hak juga sebagai pengacara beliau (Agus Purwoto) untuk mengecek. Clean beliau (Agus Purwoto) tidak menerima apa pun. Ini lah ukuran itikad baik seorang pejabat,” katanya.
“Kami sangat kecewa sekali tadi JPU menuntut tinggi dengan tuntutan membayar uang pengganti Rp136 miliar kepada klien saya. Hal ini sangat tidak masuk akal. Tidak ada aliran dana kepada terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto,” tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan mengajukan Nota Pembelaan dan memohon berkenan majelis hakim, mengetuk hati nurani majelis hakim mohon dibebaskan terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto. “Dari awal terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto mengatakan, silahkan periksa rekening saya, rekening keluarga saya, dan silahkan cek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait semua aset saya. Beliau (Agus Purwoto) seorang prajurit yang bersih yang melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya. (Murgap)