Dewan Pembina Unpri berlokasi di Binong dan juga Kuasa Hukum Mahasiswa Unpri berlokasi di Citra Raya Kevin jurusan Teknik, Prof Dr Halim Dermawan SH MH saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (05/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Prof Dr Halim Dermawan SH MH selaku Dewan Pembina Universitas Pramita Indonesia (Unpri) berlokasi di Binong dan selaku Kuasa Hukum dari Kevin, mahasiswa jurusan Teknik di Unpri Citra Raya, telah mendatangi Polisi Daerah (Polda) Banten untuk menanyakan terhadap Laporan Polisi (LP) terhadap mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pendidikan yang tidak memiliki izin yakni Unpri yang berlokasi di Citra Raya, namun menggunakan nama kampus yang sama yaitu Unpri berlokasi di Citra Raya ada di wilayah Banten, namun Unpri yang sebenarnya berada di Binong.
“Ketika saat saya melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya selaku saya berkoordinasi dengan pemilik Unpri, ternyata memang di sini ada kejanggalan. Pada saat Rektor yang lama dihentikan, dia telah membawa seluruh mahasiswa maupun dari perangkat-perangkat laporan Pendidikan Tinggi atau Dikti, sehingga bahwa pelaksanaan-pelaksanaan mereka lah mengambil uang dengan uang tunai, pembayaran-pembayaran uang kuliah, sehingga bahwa itu tidak dibenarkan,” ujar Prof Dr Halim Dermawan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, Selasa siang (05/07/2023).
Dikatakannya, hal itu sudah dilaporkan oleh mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pihak Unpri yang berlokasi di Citra Raya. “Ini dalam melaksanakan tugas terhadap kepolisian. Tapi saya sayangkan, Dikti ini kan suatu lembaga pendidikan tinggi universitas yang ada di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta maupun yang ada di wilayah II dan IV tapi selalu tidak bisa melakukan sesuatu bagaimana yang sebenarnya dengan dasar dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pihak yayasan yang dipimpin oleh saya. Selalu pembiaran, ini yang saya sayangkan,” katanya.
“Katanya Dikti netral. Katanya Dikti mempunyai kewajiban. Saat ini, bahwa Unpri ini terbentang 2 tapi yang satu tidak memiliki izin dan tidak mempunyai sesuatu yang dianggap, bahwa penyelenggaraan pendidikan itu tidak mempunyai legalitas,” terangnya.
Dijelaskannya, apa yang telah dijalankan oleh Unpri berlokasi di Citra Raya adalah suatu pendidikan yang tidak mempunyai legalitas atau izin dan tidak mempunyai payung hukum, namun dilaksanakan oleh beberapa orang, baik secara bersama-sama bersama dosen, dan dianggap bahwa itu benar, ternyata itu semua tidak memiliki izin. “Dikti ini harus bisa mengamati, bagaimana Dikti ini bisa mencerminkan suatu pendidikan perguruan tinggi untuk anak bangsa anak didiknya dengan baik. Tapi bahwa Dikti ini cuma hanya melihat informasi-informasi saja, tidak mempunyai suatu ketegasan dan tidak bisa menentukan sesuatu tapi ketika saat bermasalah, Dikti tidak bisa menentukan dan tidak bisa mengambil sikap,” paparnya.
“Ini sangat saya sayangkan, mengapa saya mendengar beberapa berita, bahwa kampus ditutup oleh karena sesuatu oleh Dikti. Ini sudah jelas, bahwa Unpri adalah di Binong bukan di Citra Raya,” tegasnya.
Tetapi orang Dikti datang, sambungnya, bukannya diselesaikan, namun pembiaran hingga saat ini tidak punya ketegasan. “Pada saat saya dipanggil ke Dikti untuk memediasi, tidak membuahkan hasil yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Dikti,” ungkapnya.
“Nah, ini akhirnya, saya dengan Dewan Pembina telah membantu mahasiswa-mahasiswa yang dirugikan untuk mendorong bagaimana terjadi selama ini, sehingga perkara ini sudah naik ke tingkat pemeriksaan,” ucapnya.
Menurutnya, Dikti harus bisa bertanggung jawab karena izinnya adalah suatu lembaga kependidikan tinggi di Jakarta maupun di wilayah lain. “Saya mengimbau agar Dikti membuka penglihatan dan pendengaran, dan apa yang dikatakan oleh saya ini turun lah ke lapangan dan hentikan semua dan periksa semua legal standing (izin) agar supaya tidak mempunyai suatu siapa yang benar dan siapa yang salah. Apalagi, dikatakan Unpri ini terjadi dualisme tapi itu hanya khalayan. Hanya satu izin yang didirikan oleh lembaga pendidikan Unpri Tangerang,” jelasnya.
Ditegaskannya, Unpri tidak ada dua hanya satu kampus yang sah yakni yang beralamat di Binong. “Bahkan, Unpri yang ada di Citra Raya dengan sengaja membuat, memindahkan alamat, sehingga bahwa hal itu mengelabui para mahasiswa. Ini dilihat agar Dikti pada lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan agar turun langsung memeriksa dan membenahi terhadap dunia pendidikan ini. Karena kalau tidak Dikti turun, maka yang menjadi korban sudah jelas para mahasiswa yang waktunya habis dan pembayarannya habis oleh orang tuanya menjadi hutang pinjam, tetapi hasilnya tidak daoat bermanfaat,” urainya.
“Kita juga sudah melihat universitas-universitas lain. Sampai saat ini pun saya juga sampai melihat miris. Kenapa? Ada sesuatu kampus yang tidak mempunyai izin tapi dibiarkan. Ini yang bingung saya. Kenapa? Kalau kampus Unpri berlokasi di Citra Raya punya izin, maka kampus Unpri di Citra Raya itu bisa dibuktikan dan dibuktikan izinnya dari siapa dan di mana letak izinnya pada saat pemberian izin pertama kali universitas tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, Dikti agar segera turun ke lapangan, sehingga perkara ini juga sudah dilaporkan ke Polda Banten maupun di Polisi Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), semua sudah dalam proses pemeriksaan. “Apabila, nanti di kemudian hari, ternyata bahwa ini dinyatakan bahwa pelaku yang telah dinyatakan oleh pemeriksaan kepada penyidikan, bahwa itu berurusan dengan institusi kepolisian,” tuturnya.
“Kalau kampus Unpri di Citra Raya tidak mempunyai masalah dan kampus ini tidak ada mengatakan pewarisnya tidak ada yang merasa dirugikan dan pewaris semua tidak ada yang merasa meminta apa pun, hanya tentang kebersamaan mereka dengan berdirinya lembaga pendidikan Unpri ini untuk menunjang anak didik dan masa depan yang lebih baik, seperti itu,” terangnya.
Dijelaskannya, pada Senin (04/07/2023), Dewan Pembina Unpri berlokasi di Binong datang ke Polda Banten, menanyakan sejauh mana kliennya yakni mahasiswa Kevin jurusan Teknik, ia selaku Kuasa Hukumnya langsung, untuk memimpin terhadap mahasiwa tersebut, maka telah ditangani oleh pihak Polda Banten, ia memohon pemeriksaan ini bisa lebih cepat dan tidak ada lagi korban-korban mahasiswa yang lain, menjadi pendidikan-pendidikan ini yang benar-benar bermutu, sehingga para penyidik di Polda Banten untuk memeriksa maupun dalam pemeriksaannya dasar adalah suatu lembaga yang mempunyai legalitas yang bisa dilihat. “Nah, saya juga meminta kepada jajaran pemeriksa agar perkara ini bisa cepat diselesaikan untuk segera dan dilaksanakan bagaimana status terhadap para mahasiswa karena sudah banyak korban oleh karena kampus Unpri yang didirikan di Citra Raya,” katanya.
“Katanya kampus tapi bentuknya seperti rumah toko (ruko). Bukan kampus. Dua pintu ruko itu dikatakan kampus. Itu kan aneh. Kalau kampus itu kan tentu tanahnya luas dengan suatu fasilitas sarana dan prasarana. Namun, tidak ada itu, namanya ruko ditempel nama kampus. Ini banyak mahasiswa-mahasiswa yang selalu bertanya-tanya,” pungkasnya.
Ia mengharapkan penyidik di Polda Banten segera menyelesaikan dan tuntaskan permasalahan ini supaya jelas, terang dan benderang supaya tidak ada lagi korban dan kemanfaatan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. “Itu yang saya harapkan dari pihak saya. Supaya perkara ini bisa jelas dan kemudian juga bagaimana para mahasiswa ini dengan baik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tandasnya. (Murgap)