Nur Hidayat SH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pihak Pemohon yakni PT Sumber Jaya Gemilang yang beralamat di Ciracas, Bogor, selama 45 hari untuk melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dalam sidang PKPU yang digelar di ruang Soebekti 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin siang (03/07/2023).
Selanjutnya, pengurus PKPU yang akan menjalankan tugasnya. “Kalau kami sebagai Kuasa Hukum dari pihak Pemohon PT Sumber Jaya Gemilang tinggal daftar tagihan kembali. Total tagihan pihak Pemohon PT Sumber Jaya Gemilang yakni Rp3,2 miliar,” ujar Nur Hidayat SH selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon PT Sumber Jaya Gemilang kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pihak Termohon adalah PT Mustika Ratu Buana International yang beralamat di Graha Mustika Ratu, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta. “Kronologisnya hingga sampai sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus karena PT Mustika Ratu Buana Internasional punya utang, maka kami ajukan PKPU. Total tagihan utang dalam permohonan kami sebesar Rp3,2 miliar, dari PT Sumber Jaya Gemilang tagihannya ke PT Mustika Ratu Buana Internasional sebesar Rp3,2 miliar,” jelasnya.
“Setelah putusan hakim ini, pengurus PKPU akan menjalankan tugasnya dengan membuat pengumuman di koran dan sebagainya. Itu tugas pengurus bukan tugas kami,” tegasnya.
Dikatakannya, tugasnya tinggal daftar tagihan lagi. “Setelah PKPUS akan ada PKPU Tetap (PKPUT) dan sebagainya. Persyaratan lain ada dalam permohonan Kreditur Lain (KL) yakni CV Trio Sukses Mandiri. Kalau kita sebagai pihak Pemohon PKPU dan sebagai Pemohon Kreditur Lain,” terang Nur Hidayat SH dari Kantor Law Firm Nurma Sadikin and Partners yang berlokasi di Office 18 TB Simatupang, Jakarta.
Ia mengharapkan dengan adanya putusan majelis hakim hari ini dapat berjalan lancar, sukses dan bisa dibayarkan utang dari kliennya secara penuh sebesar Rp3,2 miliar dan juga kepada kreditur lain sebesar Rp500 juta lebih. “Agenda selanjutnya pasca putusan majelis hakim ini kita menunggu kabar dari tim pengurus PKPU saja,” tandasnya. (Murgap)