Arie Soelistyo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kali terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/05/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi (Dir Op) PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Dir Op dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Surya Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Adapun peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
Adapun saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada hari ini berjumlah 5 saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan Kuasa Hukum dari tiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT STI Lukman Nur Hakim Lubis, Arie Soelistyo SH mengatakan, hari ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memanggil 5 saksi untuk diperiksa.
“Saksi yang dihadirkan di muka persidangan dan sudah diperiksa yakni Komisaris Utama (Komut) PT SI Joko Purwo Gemboro. Kemudian, saat ini saksi yang sedang diperiksa adalah Dian M Nur selaku Direktur Utama (Dirut) PT SI periode tahun 2018 hingga 2021 dan Muhammad Haris Susanto sebagai Dirut PT SI yang masih menjabat,” ujar Arie Soelistyo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, banyak keterangan saksi di muka persidangan tidak sesuai fakta dan bukti yang ada. “Bahwa saksi mantan Dirut PT SI Dian M Nur mengatakan, PT SI sebagai guarantor atau sebagai pihak penerbit garansi. Padahal, sudah ada surat dari Rabobank yang menyatakan, bahwa pihak PT SI itu tidak sebagai pihak garansi,” terang Arie Soelistyo SH dari Kantor Law Firm Dr Putra Kaban SH MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Jakpus ini.
Menurutnya, ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai. “Sebenarnya, garansi tidak dikeluarkan. Memang sudah ada surat keterangan dari pihak Rabobank dan kami sudah terima dan kami sudah menunjukan juga ke majelis hakim, bahwa pihak Rabobank sudah menyatakan, tidak ada sebagai guarantor dalam perkara proyek SKEBP ini,” katanya.
“Bahwa terkait dengan guarantor itu dari mantan Dirut PT SI Dian M Nur mengatakan, bahwa pihak PT SI sebagai guarantor. Padahal, seperti saya tegaskan tadi, saya sudah katakan, bahwa pihak Rabobank sudah menyatakan dan sudah membuat surat secara resmi kepada kita, kepada pihak PT SI dan PT STI, bahwa tidak ada sebagai garansi dalam proyek SKEBP ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, Rabobank dari pihak ketiga sebagai pendana dari PT High Land Beef selaku perusahaan impor daging sapi dari Australia. “Pihak Rabobank itu sebagai pendana di sana bukan untuk sebagai pendana dari PT High Land Beef. Jadi kita ada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT SI dan PT STI dan dengan PT High Land Beef, selaku perusahaan penggemukan dan pemotongan daging sapi,” jelasnya.
“Kontrak Rabobank ketika proyek SKEBP ini berjalan mulai 2016. Sebenarnya, proyek SKEBP ini sudah berjalan sebelum tahun 2016. Dulu sudah ada proyek kedelai dan semuanya baik-baik dan lancar-lancar serta menguntungkan. Cuma kenapa proyek SKEBP daging sapi dan rajungan ini dianggap merugikan?” tanyanya.
Ia menyebutkan, kliennya dirugikan dengan adanya proyek SKEBP daging sapi dan rajungan ini. “Sebenarnya, proyek SKEBP ini tidak menggunakan anggaran negara dan tidak ada menggunakan uang perusahaan sama sekali lah,” tuturnya.
Ia menegaskan, dalam proyek SKEBP ini tidak ada pihak penjamin. “Hari ini total saksi yang dihadirkan di muka persidangan 5 saksi dan saat ini baru 3 saksi yang diproses pemeriksaan sebagai saksi dan 2 lagi yang belum,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (Murgap)