Kuasa Hukum terdakwa Thomas Van Der Heyden, Huala Harianto M SH (pertama dari kiri) foto bersama Ketua tim Kuasa Hukumnya Waluyo Rahayu SH dari Kantor Law Firm Baksin and Partner yang berlokasi di Belleza, Permata Hijau, Jakbar, di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/05/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi dari Kemenhan RI di antaranya Rudi dan Fathurohim dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan BPKP RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Thomas Van Der Heyden, Huala Harianto M SH mengatakan, pada dasarnya untuk keterangan dari 6 saksi yang dihadirkan oleh JPU pada hari ini, relevansinya tidak ada kaitannya dengan kliennya (Thomas Van Der Heyden). “Keterangan keenam saksi lebih menitikberatkan ke terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto,” ujar Huala Harianto M SH kepada wartawan Madina Line.Com.ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tadi pun pada saat barang bukti (BB) yang diperlihatkan oleh JPU di muka persidangan, tidak ada bukti pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti kepada kliennya. “Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (25/05/2023). Kami belum mengetahui saksi ahli apa yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang selanjutnya. Jadi nanti setelah kami mendapatkan berkas dari JPU baru kami bisa persiapan,” terangnya.
Ia mengharapkan karena keterangan keenam saksi tidak ada kaitannya dengan kliennya, otomatis tidak ada yang memberatkan untuk kliennya. “Dari semua saksi yang sudah pernah dihadirkan di.muka persidangan oleh JPU, memang ada beberapa keterangan saksinya memberatkan klien kami karena terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanya itu saja yang ditegaskan, seperti itu,” paparnya.
Ketua tim Kuasa Hukum terdakwa Thomas Van Der Heyden, Waluyo Rahayu SH menambahkan, dari pihaknya belum tahu akan membawa saksi atau ahli apa. “Karena sidangnya masih berjalan. Kami juga belum mendapatkan info dari pihak klien kami, saksi siapa saja yang akan dihadirkan, saksi meringankan untuk klien kami,” ungkapnya.
Ia mengharapkan kliennya bisa bebas. (Murgap)