Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukum lainnya Kamarudin Simanjuntak SH (ketiga dari kanan), Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (kedua dari kiri) dan Brigjen Pol (Purn) M Zulkarnain MM MH (ketiga dari kiri) di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Senin siang (15/05/2023).
Pada sidang hari ini, majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH mengatakan, dari awal persidangan, bahwa terdakwa Drs Johny M Samosir saat penyidikan tidak pernah ditahan.
“Lalu saat P-21 (berkas lengkap) terdakwa Johny M Samosir ditahan. Lalu melanjutkan oleh hakim karena terdakwa Johny M Samosir sudah masuk, maka ditahan. Tapi setelah melalui proses persidangan, substansi perkara juga sudah diperiksa. Kemudian, kemarin juga ada permohonan kembali yang pada pokoknya kita, barang bukti (BB) sudah di dalam penguasaan JPU,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Bahkan, sambungnya, sebagian BB juga tidak terkait, hakim juga melihat dari substansi baik alasan obyektif maupun alasan obyektif sudah dipertimbangkan oleh hakim, sehingga hakim hari ini membuat penetapan, bahwa terhadap terdakwa Johny M Samosir dilakukan penangguhan penahanan dan hari ini mudah-mudahan pihaknya bisa mengurus dengan JPU agar bisa dieksekusi dan dikeluarkan dari tahanan. “Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyangkut penahanan, itu alasan penahanan ada 3 hal yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB dan tidak mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
“Terkait perkara ini, untuk melarikan diri tidak mungkin karena terdakwa Johny M Samosir selama ini adalah seorang birokrat. Untuk mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena obyek ini sendiri masih menjadi perdebatan apakah barang yang sengketa itu ada pada mereka atau menjadi milik kita. Itu sedang sidang perdata. Lalu sanggup menghadiri proses pemeriksaan. Dalam Undang-Undang (UU) sendiri yang namanya jaminan itu ada 2 yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan,” terangnya.
Terkait jaminan perorangan, sambungnya, diberikan oleh keluarga dan tim legal termasuk Kamarudin Simanjuntak SH memberikan jaminan perorangan untuk menjamin, bahwa terdakwa Johny M Samosir tidak melarikan diri dan sebagainya. “Kemudian juga karena perkara ini adalah menyangkut perkara kejahatan terhadap kebendaan, maka, hakim juga membuat syarat dalam penetapan tadi untuk konsinyasi pengadilan sebagai jaminan kebendaan sebesar Rp100 juta dan hari ini kita juga akan menyetorkan uang Rp100 juta agar perkara ini dieksekusi oleh JPU, menjalankan penetapan Hakim Yang Mulia,” ungkapnya.
“Untuk perjalanannya karena penetapan penangguhan penahanannya sudah dikeluarkan oleh majelis hakim hari ini, maka penetapan penangguhan penahanan harus dijalankan. Untuk menjalankan penangguhan penahanan harus ada jaminan kebendaan dan sebagainya dan itu akan kita laksanakan. Kalau hari ini itu semua selesai, maka hari ini juga kita akan ajak JPU ke Rumah Tahanan (Rutan) mengeksekusi penetapan hakim,” urainya.
Kamarudin Simanjuntak SH menambahkan, perkara ini dari awal sangat menarik karena ada jual beli tanah seluas 500 Hektare (Ha) perjanjian dan itu pun belum lunas. “Kemudian, ada lagi jual beli tanah seluas 350 Ha. Nah itu langsung dibayarkan senilai Rp95 miliar. Tapi uangnya langsung menguap hanya dalam kurun waktu 1 atau 2 jam,” ujar Kamarudin Simanjuntak SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, beberapa hari lalu, JPU mengembalikan surat kepemilikan tanah. “Jadi surat kepemilikan tanah tinggal 26 dari 62. Jadi surat kepemilikan tanahnya maupun surat dakwaannya bermasalah,” ujarnya.
“Pertanyaannya, menjadi aneh. Bagaimana cara melaksanakan jual beli tanah yang belum dimiliki? Sedangkan, perusahaan ini baru memiliki tanah seluas 750 Ha. Sementara, luas tanah yang diperjualbelikan 825 Ha. Jadi artinya, tanah cuma 750 Ha tapi tanah yang diperjualbelikan seluas 825 Ha. Itu lah yang menjadi selalu pertanyaan saya ketika mau mengajukan saksi ataupun ahli,” tandasnya. (Murgap)