Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (kedua dari kanan) foto bersama anggota Ade Ekaputra SH (kedua dari kiri) dan anggota lainnya Rezha Setiawan SH (pertama dari kanan) dan lainnya di luar gedung PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (15/05/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi dari Kemenhan RI atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, perkara terdakwa kliennya ini jelas adalah perkara diskresi. “Diskresi adalah kebijaksanaan pejabat dalam kondisi darurat. Bukti adanya diskresi adalah adanya surat mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu pada bulan November 2015 yang memohon diskresi kepada Presiden RI terkait penyewaan satelit dalam kondisi darurat,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, surat mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu pada November 2015 dijawab dengan adanya Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden RI. “Intinya, pada 4 Desember 2015 ada Ratas Kabinet ada perintah Presiden RI selamatkan slot orbit 123,” tegasnya.
“Selanjutnya, perintah itu dilaksanakan dengan baik oleh mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu melalui terdakwa mantan Dirjen Kuathan Kemenhan RI Agus Purwoto,” ungkapnya.
Sejauh ini, imbuhnya, keterangan keenam saksi di muka persidangan menguarkan, bahwa perkara kliennya ini adalah diskresi. “Diskresi adalah keputusan dalam kondisi darurat dan sudah ada surat permohonan tertulis dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu pada November 2015 yang akan kami jadikan bukti di muka persidangan nantinya,” katanya.
Dijelaskannya, hal yang menarik kemudian di dalam Ratas Kabinet yang digelar pada 4 November 2015 terdapat beberapa point putusan, salah satunya adalah menunjuk kliennya saat itu sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan RI sebagai Ketua Tim Indonesia dalam pertemuan ORM atau Operator Satelit. “Berdasarkan itu, kliennya langsung berangkat ke London dan mendapat persetujuan lisan dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu untuk menandatangani kontrak,” paparnya.
“Selanjutnya, mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan perusahaan Artemis Avanti dalam penyewaan satelit. Jadi semua ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Ia akan menyatakan keberatan terhadap kesaksian Direktur Utama (Dirut) PT PSN. “Karena Dirut PT PSN ini adalah kompetitor dari PT DNK. Kita ada bukti dokumen, bahwa PT PSN dengan PT DNK berkompetisi dalam tender Tim Penyelamatan Satelit, sehingga tidak obyektif apabila persaingan bisnis dijadikan saksi dalam persidangan ini,” urainya.
“Saya akan mengajukan keberatan pada saat pembacaan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Kuathan Kemenhan RI Laksamana Muda Agus Purwoto,” katanya.
Ketika ditanya terkait kapan mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu dihadirkan di muka persidangan, ia menjawab, semua berpulang ke majelis hakim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siapa saja yang akan dijadikan saksi. “Tapi yang jelas, kami memiliki dokumen tertulis, bahwa perkara kliennya ini terkait diskresi. Ada permohonan diskresi mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu kepada Presiden RI dan ada Ratas Kabinet Presiden RI pada 4 Desember 2015 yang menyatakan selamatkan slot orbit 123,” terangnya.
“Kami akan menghadirkan saksi meringankan (Ad-Charge) dan saksi ahli bagi terdakwa Agus Purwoto. Kami yakin dalam pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) siapa yang melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik dan kliennya tidak menerima uang sama sekali, maka kami memohon untuk dibebaskan,” harapnya.
Menurutnya, setiap terdakwa mempunyai hak untuk membela dirinya termasuk mengajukan keberatan. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan kami yakin majelis hakim akan memimpin persidangan dengan bijaksana,” katanya.
Pada persidangan kali ini, Tim FAST yang hadir adalah Ketum FAST RM Tito Hananta Kusuma SH MM, didampingi anggotanya Ade Ekaputra SH, Rezha Setiawan SH, Hasan Basri SH, Ahmad Muhazier SH, Andi Faisal SH dan rekan lainnya. (Murgap)