Penasehat Hukum terdakwa Rifa Surya, Tan Akmal Hidayat SH (tengah) foto bersama tim Kuasa Hukumnya Faisal Wahyudi Wahid Putra SH dan lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Selasa (02/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Bandung, Madina Line.Com – Penasehat Hukum terdakwa Rifa Surya, eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus ((Kasi DAK) Non Fisik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tahun 2018 menyampaikan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan untuk kliennya terkait dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana Infrastruktur Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN-Perubahan (APBN-P) tahun 2018.
Nota Pembelaan ini disampaikan pada Selasa (02/05/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh Ketua Penasehat Hukum Rifa Surya, Tan Akmal Hidayat SH dari kantor law firm Tan Akmal & Partners Law Firm. “Pada intinya, Nota Pledoi ini tentu kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Jastice Collaborator (JC) terdakwa Rifa Surya dan hukuman yang seringan–ringannya,” ujar Tan Akmal Hidayat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, dasar ini cukup berdasar karena beberapa hal yaitu terdakwa Rifa Surya sejak tahap penyidikan dan sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa Rifa Surya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Yaya Purnomo, Amin Santono (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi-Partai Demokrat (F-PD) periode 2014 hingga 2019), Ni Putu Eka Wiryatuti (Bupati Tabanan), I Dewa Nyoman Wiratmaja, Sukiman (Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional atau F-PAN) periode 2014 hingga 2019 dan Suherlan, serta Zulkifli Adnan Singkah (Walikota Dumai), keterangan terdakwa Rifa Surya tersebut sangat signifikan atau penting dalam mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar,” ungkapnya.
“Terdakwa Rifa Surya telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya dari tindak pidana pada tahun 2018 tersebut. JPU berkesimpulan pemberian status JC dapat diberikan kepada terdakwa Rifa Surya. Ini sesuai yang ditulis oleh Nota Kesimpulan dalam tuntutan JPU,” terangnya.
Menurut Tan Akmal Hidayat SH, JC ini memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam perkara Tindak Pidana tertentu. “JC diakui dalam sistem hukum internasional yaitu JC dalam konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) anti korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006,” katanya.
“Ini pengakuan internasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator). Semua telah kami uraikan dalam Nota Pembelaan,” tegas Tan Akmal Hidayat SH.
Nota Pledoi juga dibacakan oleh anggota Penasehat Hukum terdakwa Rifa Surya lainnya, Faisal Wahyudi Wahid Putra SH. Faisal SH membacakan Nota Pledoi, bahwa terkait tuntuntan JPU selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp500 juta subsider 10 (sepuluh) bulan kurungan tidak adil dan tidak tepat terhadap terdakwa Rifa Surya karena JPU telah menerima JC terdakwa Rifa Surya yang disampaikan dalam tuntutan dan telah kooperatif membantu proses penyidikan dan persidangan mulai tahun 2018 dan keterangan yang diberikan sangat signifikan dalam mengungkap perkara lain.
“Tidak semua orang bisa jadi JC dan berani mengungkapkan yang benar. Seharusnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa Rifa Surya ringan juga. Banyak kasus yang sudah menjadi yurisprudensi saksi pelaku (JC) dituntut ringan dan divonis ringan,” tegas Faisal SH.
Ia sangat berharap sesuai Nota Pembelaan atau Nota Pledoi yang dibacakan diterima JC dan mendapatkan keadilan. “Dari sisi kemanusian, klien kami ini masih memiliki tanggung jawab dan tulang punggung keluarga yaitu seorang istri ibu rumah tangga dan anak sebanyak 4 (empat) orang yang masih kecil-kecil semua di bawah usia 11 (sebelas) tahun,” pinta Faisal. (Murgap)