Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (tengah) foto bersama Tan Akmal Hidayat SH (pertama dari kiri) didampingi Roland Hutabarat SH (kedua dari kiri) dan anggota lainnya Andi Faisal SH (ketiga dari kanan) dan Didi SH (ketiga dari kiri) di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/04/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/04/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi Kolonel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Busro Pardede dan 2 (dua) saksi lainnya yakni Tanaka dan Ismu Wardoyo atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, pihaknya bersyukur, bahwa persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim dengan saksi Kolonel TNI Busro Pardede dengan menyampaikan fakta yang baik sekali.
“Pertama, nama Agus Purwoto ada di dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia (RI), di dalam keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI pada tanggal 4 Desember 2015. Jadi Agus Purwoto berangkat ke London adalah sebagai utusan resmi Pemerintah RI,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, saksi Kolonel TNI Busro Pardede menyampaikan, bahwa terdakwa Agus Purwoto adalah prajurit yang loyal dan patriotik serta taat perintah atasan. “Sebelum tandatangan Agus Purwoto memohon izin kepada mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu dengan mengatakan, apakah boleh saya tandatangani bapak? Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu mengatakan, silahkan tandatangani dan bisa tandatangani,” ungkapnya.
“Kemudian, mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu membuat Surat Keputusan (SK) Menhan RI atas rekomendasi dari BPKP RI dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhan RI yang pada intinya SK Menhan RI Ryamizard Ryacudu menunjuk Avanti sebagai dalam proyek penyewaan satelit, sehingga perintah mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu sudah dilaksanakan secara lisan dan secara tertulis. Jadi Agus Purwoto melaksanakan perintah atasan, sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk nantinya dibebaskan,” katanya.
Menurutnya, siapa yang melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik tidak dipidana. “Kami juga bisa membuktikan, bahwa Agus Purwoto adalah prajurit yang bersih dan tidak menerima apa pun. Jadi seorang prajurit TNI yang melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima keuntungan pribadi, seharusnya tidak boleh dituntut,” tegasnya.
“Untuk itu, kami akan buktikan pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Untuk keterangan saksi Tanaka dan Ismu Wardoyo, imbuhnya, saksi Ismu Wardoyo juga menyampaikan, bahwa saksi Ismu Wardoyo berada di London dan menyaksikan benar ada perintah dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu kepada terdakwa Agus Purwoto. “Saksi Busro Pardede tadi juga menyampaikan, bahwa kondisi pada saat di London adalah kondisi terdesak, pilihannya satu hanya dua perusahaan satelit yaitu Turaya dan Avanti. Turaya sudah didekati dan Turaya menolak. Yang ada hanya Avanti, sehingga putusan memilih Avanti diambil,” paparnya.
“Tetapi terbaik adalah Agus Purwoto sebelum tandatangan memohon izin telpon kepada mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu yang kemudian dilanjutkan dengan SK Menhan RI Ryamizard Ryacudu, sehingga klien kami terdakwa Agus Purwoto sudah melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima apa pun,” terangnya.
Ia juga mengingatkan kepada para saksi kalau ada keterangan saksi yang memfitnah terdakwa Agus Purwoto dan memberikan keterangan palsu, ia bersama tim Kuasa Hukumnya akan melaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareakrim) Markas Besar Polisi RI (Mabes Polri) sebagai saksi palsu. “Saksi mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu dihadirkan di persidangan, tentu kita libur Lebaran dulu. Libur Lebaran, saya kira setelah libur Lebaran akan ada sidang lanjutan,” urainya.
“Saksinya ada Busro Pardede, Surya Witoelar dan Thomas Van Der Hayden dan kemudian ada saksi Ismu Wardoyo. Jadi ada saksi, bahwa terdakwa Agus Purwoto menerima persetujuan perintah dari mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu dan mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu sendiri kemudian atas saran BPKP RI dan Itjen Kemenhan RI membuat SK menunjuk Avanti Coorporation dalam proyek penyewaan satelit Artemis Avanti ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jadi semua sudah sah. “Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu sudah melaksanakan perintah Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi). Karena di Rapat Kabinet Terbatas pada 4 Desember 2015, mohon dicek ke Sekretariat Negara (Setneg) RI dengan jelas menyebutkan, bahwa ada perintah kepada terdakwa Agus Purwoto selaku Ketua Tim dan perintah terakhirnya jelas selamatkan slot orbit 123. Mohon dicek ke Setneg RI. Kami yakin terdakwa Agus Purwoto adalah prajurit yang loyal,” tuturnya.
Dikatakannya, saksi dari BPKP RI akan dihadirkan di muka persidangan setelah libur Lebaran. Roland Hutabarat SH menambahkan, bahwa dalam persidangan ini terbukti, bahwa terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto telah melakukan semua prosedur.
“Artinya, berdasarkan perjanjian tersebut sudah seizin dari Pengguna Anggaran (PA) dan prosedur semuanya sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Roland Hutabarat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini. (Murgap)