Shinta Cakrawati Silalahi
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda acara sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/04/2023).
Sidang hari ini ditunda karena majelis hakim sedang sidang Tipikor untuk perkara lain. Tampak hadir dalam acara sidang ini istri terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, Shinta Cakrawati Silalahi.
Ia mengatakan, dirinya ikut dalam sidang suaminya sejak sidang pertama. “Sidang pertama saya melihat hakim tidak netral, menurut saya. Kalau ada saksi yang memberatkan ditanya agak lebih gencar, langsung ditekan dan ditekan begitu,” ujar Shinta Cakrawati Silalahi kepada wartawan Madina Line.Com.
Menurutnya, terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir hingga purna tugas tidak pernah punya catatan buruk di dalam institusi kepolisian. “Saya mengharapkan kebenaran dan keadilan bisa ditegakan sebenar-benarnya. Karena memang sebetulnya dari sisi hukumnya tidak masuk. Ini kan mengenai perusahaan dengan perusahaan. Kenapa jadi ke pribadi?” tanyanya heran.
“Seharusnya, perkara suaminya masuk ke hukum perdata. Kenapa masuk ke hukum pidana?” tanyanya.
Ia menilai perkara ini agak sedikit dipaksakan. “Jadi ada yang merasa dengan adanya dia (terdakwa Johny M Samosir) di perusahaan PT KPP sebagai Direktur itu ingin melaporkan tindak kejahatan tapi kok justru suami saya masuk ke dalam perkara ini,” paparnya.
Dijelaskannya, berarti ini ada tanda tanya ada apa. “Kenapa masalah perkara ini soal perusahaan dengan perusahaan, kenapa menjadi orangnya? Berarti di sini ada kesan subyektif bukan obyektif ke permasalahannya kan?” tanyanya lagi.
“Itu yang saya nilai ada sesuatu di belakang ini. Mungkin ada pihak-pihak terganggu dengan adanya suami saya melaporkan adanya tindakan kejahatan tersebut,” tandasnya. (Murgap)