Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (keempat dari kiri) foto bersama Tan Akmal Hidayat SH (keempat dari kanan) dan anggota lainnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (06/04/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (06/04/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 5 (lima) orang saksi yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara dan 4 (empat) saksi lainnya atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, pihaknya mengapresiasi dengan hadirnya mantan Menkominfo RI Rudiantara dan memberikan penjelasan yang sangat jelas. “Kami sangat sepakat sekali tadi Pak Rudiantara sebagai mantan Menkominfo RI menyampaikan, bahwa benar ada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 4 Desember 2015 yang di dalamnya, nanti kami akan tunjukan bukti, bahwa ada perintah Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) selamatkan slot orbit 123 Artemis Avanti dan di dalam Rapat Kabinet Terbatas tersebut disebut nama klien kami terdakwa Agus Purwoto sebagai utusan Pemerintah RI, sehingga klien kami terdakwa Agus Purwoto pergi ke London, Inggris, sebagai utusan resmi Pemerintah RI dalam melaksanakan perintah Presiden Ri dan perintah mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, ada dokumen Rapat Kabinet Terbatas pada 4 Desember 2015 yang akan ia tunjukan kepada saksi-saksi di muka persidangan dan ia akan menyerahkan kepada majelis hakim, bahwa ada perintah Presiden RI di dalam Rapat Kabinet Terbatas yang digelar pada 4 Desember 2015 selamatkan slot orbit 123 yang kemudian perintah tersebut dijalankan dengan baik oleh mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu untuk menugaskan kliennya, sehingga apa yang dilakukan kliennya adalah perintah atasan dan sepatutnya terdakwa Agus Purwoto agar dibebaskan dari segala dakwaan JPU. “Kami berharap kita akan membuka fakta yang sebenar-benarnya dan tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim JPU yaitu Rizal, Bobby, Kiki yang sudah memperlakukan kliennya secara baik dan sangat sopan santun,” terangnya.
Namun demikian, hal yang sangat ia kecewa bukan kepada tim JPU tetapi ia kecewa dengan auditor BPKP RI. “BPKP RI sudah mengeluarkan review (kajian) kepada mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu untuk.membayarkan putusan arbitrase. Jadi lembaga BPKP RI sudah mengeluarkan review, bahwa putusan arbitrase atas perkara satelit 123 Artemis Avanti bisa dibayarkan. Tapi menyayangkan auditor BPKP RI dari lembaga yang sama menyatakan, ada kerugian negara, sehingga ada kasus ini,” tegasnya.
“Kami akan buktikan, bahwa klien kami terdakwa Agus Purwoto adalah perwira yang patriotik yang menjalankan tugas dan tidak menerima apa pun,” ungkapnya.
Dijelaskannya, nanti di persidangan juga akan dihadirkan saksi dari BPKP RI yang akan pihaknya persoalkan juga kenapa lembaga BPKP RI mengeluarkan review, bahwa putusan arbitrase boleh dibayarkan oleh Pemerintah RI. “Tapi lembaga BPKP RI yang sama kemudian menyatakan, ini ada kerugian negara. Di sini tidak konsisten,” paparnya.
“Jadi kasihan sekali penyidik JPU dengan adanya hasil audit seperti ini dan kita akan ungkapkan di fakta persidangan, bahwa terdakwa Agus Purwoto adalah seorang perwira patriotik dan seorang pejuang yang melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima apa pun dalam perkara ini,” tandasnya. (Murgap)