Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Rabu siang (04/04/2023).
Dalam sidang hari ini, agendanya dihadirkannya 3 (tiga) saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir. Tampak hadir dalam acara sidang ini sebagai penonton mantan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH.
Ia mengatakan, selama dinas, terdakwa Johny M Samosir tidak pernah berbuat apa-apa, sama dengan dirinya. “Kebenaran pasti benar. Johny M Samosir di Bareskrim Mabes Polri, saya mengenalnya pada tahun 2014,” ujar mantan Kapolda Banten Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, usai acara sidang ini.
Dikatakannya, ia mengenal terdakwa Johny M Samosir ketika dirinya menjabat sebagai Kapolda Banten. “Saya tahu persis. Johny M Samosir orangnya jujur dan saklak orangnya,” ungkapnya.
Ia menilai terdakwa Johny M Samosir posisinya hanya korban saja dalam perkara ini. “Ketika saya mendengar Johny M Samosir diperkarakan di PN Jakpus, saya merasa marah karena Johny M Samosir yang saya kenal adalah sosok yang jujur dan tidak pernah berbuat apa-apa,” katanya.
Menurutnya, akar permasalahan perkara ini karena Tergugat 1). Huang Zuochao yang punya tanggung jawab karena menerima uang dan selaku Direktur Utama (Dirut) PT KPP sebelumnya telah melarikan diri. “Tergugat 1). Huang Zuochao kabur. Karena Direktur yang lama itu kan dianya kabur,” tegasnya
Ia mengharapkan terdakwa Johny M Samosir bisa bebas dari segala dakwaan JPU. “Johny M Samosir kawan saya dan tidak berbuat salah kok. Harusnya Johny M Samosir bebas,” tandasnya. (Murgap)