Muhammad Boli RM SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Tipidum lanjutan dengan Nomor Pokok Perkara 44/Perdata/2023 terkait penerbitan Bank Garansi (BG) diduga tidak asli yakni dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/02/2023).
Perkara ini bermula karena di sistem aplikasi BG, ketika dicek di sistem aplikasi BG, uang yang keluar hanya Rp50 juta, tapi tidak ada muncul uang Rp500 miliar. Sementara, ketika Pemohon yakni pihak dari PT Mahkota yang beralamat di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan BG sebagai pinjaman dengan pengisian aplikasi dengan jumlah uangnya adalah Rp500 miliar.
Menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Puji Utomo sebagai pihak dari PT Mahkota dan pihak yang didelegasikan oleh terdakwa Lusi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mahkota beralamat di Kaltim itu untuk mengatur BG tapi faktanya, bahwa BG yang diterbitkan itu diduga bukan BG asli pada sistem aplikasi dan terdakwa lain yakni Raden Aryodiningrat sebagai pengurus BG, namun di luar dari terdakwa Puji Utomo. Kuasa Hukum terdakwa Puji Utomo, Muhammad Boli Raja Mayeli (RM) SH mengatakan, ketika dicek di sistem aplikasi uang Rp500 miliar tidak muncul, tapi muncul uang Rp50 juta, itu yang menjadi krusial.
“Pemeriksaan sidang hari ini, ada 2 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi berasal dari KCP Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jaksel. Untuk sementara ini, sesuai keterangan Kepala KCP Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jaksel, menerangkan, bahwa nilai uang Rp500 miliar dia tidak tahu. Sementara, yang diketahui oleh Kepala KCP Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jaksel, itu hanya uang Rp50 juta. Uang Rp500 miliar dia tidak tahu,” ujar Muhammad Boli RM SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sementara, sambungnya, ketika para Pemohon semua ketemu dengan Kepala KCP Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jaksel, ketemu di sebuah ruangan, dia mengiyakan ada uang Rp500 miliar. “Itu yang menjadi tanda tanya sampai sekarang,” tegasnya.
Dikatakannya, sementara ketika Pemohon yakni terdakwa Lusi mengisi aplikasi, jumlah uangnya Rp500 miliar bukan Rp50 juta. “Karena ketika terdakwa Lusi ini mengisi aplikasi uangnya Rp500 miliar. Jadi uang itu pinjaman yang nilainya Rp500 miliar bukan Rp50 juta, itu yang benarnya,” kata Muhammad Boli RM SH dari kantor law firm MB Raja Mayeli SH and Partner yang beralamat di Jalan Pinang Raya, Lebak Bulus, Jaksel ini.
Dikatakannya, hal ini sesuai dari keterangan dari para terdakwa terutama dari keterangan terdakwa Lusi yang mengisi aplikasi. “Terdakwa Lusi jabatannya sebagai salah satu Direktur PT Mahkota yang beralamat di Kaltim. Terus pada Senin depan (06/03/2023) akan mengajukan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa,” ungkapnya.
“Saya sendiri dari Kuasa Hukum terdakwa Puji Utomo sebagai pihak yang didelegasikan oleh terdakwa Lusi untuk mengatur BG. Tapi faktanya BG yang diterbitkan itu bukan BG asli di sistem aplikasi,” jelasnya.
Dikatakannya, sementara BG itu diduga palsu, maka korban merasa dirugikan lalu dilaporkan ke Polisi Resor (Polres) Metro Jakpus. “Pada hari ini adalah sidang ketiga. Sidang pertama, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang kedua, pemeriksaan saksi dari Kepala KCP Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jaksel. Sidang ketiga, digelar pada hari ini dan agenda pemeriksaan saksi. Pasalnya, pada minggu lalu, sidangnya ditunda,” paparnya.
Ia mengharapkan kliennya terdakwa Puji Utono, mudah-mudahan dari fakta persidangan ini, JPU yang membuktikan dakwaannya dan hakim yang mempertimbangkan kasus perkaranya bisa menjadi terang benderang. “Harapan saya, mudah-mudahan kalau klien saya khilaf, mungkin hukumannya seringan-ringannya,” harapnya.
“Sesuai dakwaan JPU untuk klien saya ini yang kita pelajari memang terbukti karena ada perbuatan dan ada fakta serta ada peristiwa. Pasalnya, para terdakwa pun mengakui ketika di acara penyidikan di Polres Metro Jakpus, bahwa para terdakwa sudah mengakui semua. Kejadian perkara kliennya ini pada tahun 2022 dan para terdakwa pun punya peran masing-masing,” terangnya.
Dijelaskannya, khusus kliennya terdakwa Puji Utomo dan terdakwa Lusi, kalau mau dikata jujur, mereka adalah korban dari perkara ini. “Mereka sama-sama bekerja di PT Mahkota. Mereka ini bersama dengan korban Drs Suyono yang mengajukan penerbitan pinjaman BG,” tuturnya.
Ternyata, sambungnya, penerbitan BG tersebut diduga palsu. “Jadi kalau mau jujur, terdakwa Puji Utomo dan terdakwa Lusi adalah korban,” tandasnya. (Murgap)