Kuasa Hukum pihak Termohon PKPU 1 dan 2 Joe Hasyim Wai Mahing SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Herry SH di luar gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/02/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Praven Industry Private Limited selaku pihak Pemohon PKPU dan PT Mitra Multi Karya sebagai pihak Termohon PKPU 1 dan Termohon PKPU 2 di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/02/2023).
Kuasa Hukum pihak PT Mitra Multi Karya selaku pihak Termohon 1 dan Termohon 2 Joe Hasyim Wai Mahing SH MH mengatakan, oleh pihak Pemohon meminta adanya sidang PKPU ini karena diduga telah melakukan penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak Kreditur Lain (KL) yakni PT Perindo. “Padahal, KL ini sudah dibayar lunas oleh klien saya. Tetapi dimasukan juga sebagai pihak berperkara dalam PKPU tersebut. Seharusnya tidak memenuhi persyaratan di dalam mengajukan PKPU,” ujar Joe Hasyim Wai Mahing SH MH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Herry SH di luar gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/02/2023).
Dijelaskannya, di dalam pengajuan PKPU itu syarat formilnya harus lebih dari 2 (dua) kreditur. “Nah, faktanya tidak bisa direalisasikan. Tetapi pertimbangan tadi oleh Majelis Hakim dalam putusannya per tanggal 21 Februari 2023 amar putusannya menyatakan, bahwa menolak permohonan PKPU pihak Pemohon. Dengan pertimbangan hukumnya, bahwa Pemohon PKPU tidak memenuhi syarat formal karena pihak Pemohon PKPU tidak mengajukan asli Anggaran Dasar (AD) dari PT yang bersangkutan yang bertindak sebagai pihak Pemohon PKPU, sehingga tidak memenuhi syarat formil,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU dan selanjutnya eksepsi dan pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Artinya, pihak Termohon 1 dan Termohon 2 pada sidang PKPU ini menang,” ungkap Joe Hasyim Wai Mahing dari kantor law firm Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Joe Hasyim Wai Mahing SH MH and Associate yang beralamat di Jalan Duta Merlin, Harmoni, Jakpus ini. (Murgap)