Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Dr Juniver Girsang SH MH saat sidang dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau CPO di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/12/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan korup terkait Perizinan Ekspor (PE) minyak sawit alias Crude Palm Oil (CPO) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/12/2022).
Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias CPO ini mendakwa 5 (lima) terdakwa yang merugikan negara Rp18,3 triliun. Lima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Dirjen Daglu Kemendag RI) Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager (SM) Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Korupsi ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya nilai merugikan keuangan negara Rp6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 6 (enam) saksi Ahli yakni Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Kelapa Sawit Wiko Saputro, Ahli Digital Forensik Irvan, Ahli Perekonomian Negara Rimawan Pradipto, Ahli Hukum Pidana Drajat, Ahli Hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah Republik Indonesia (BPKP RI) Andi dan Ahli Hukum Mardhani untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU serta tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Dr Juniver Girsang SH MH mengatakan, dengan keterangan keempat saksi Ahli yakni Wiko Saputro, Andi, Rimawan Pradipto dan Mardhani membuktikan, bahwa kata kerugian negara tidak pasti dan tidak ada satu ukurannya. “Dengan demikian, kalau dikatakan masih ada kerugian negara ternyata itu hanya statement (pernyataan) sepihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar Dr Juniver Girsang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, saksi Ahli di muka persidangan menjelaskan, bahwa tidak ada satu kajian dan satu ukuran variabel bagaimana menghitung kerugian keuangan negara. “Dengan demikian, disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak” tegasnya.
“Tidak ada kaitannya kelangkaan minyak goreng dengan kasus perkara klien saya ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kelangkaan minyak goreng karena faktor dunia atau global bukan karena faktor Persetujuan Ekspor (PE). “Kita kalau tidak ekspor CPO dan minyak goreng, kita yang rugi. Impor minyak goreng dari luar negeri ke Indonesia akan masuk. Itu kita rugi,” paparnya.
Ia mengharapkan perkara ini sebenarnya tidak ada masalah. “Kemudian, terkait masalah kelangkaan minyak goreng ini adalah masalah global. Tidak ada kaitannya dengan PE,” urainya.
Demikian juga, sambungnya, Domestic Market Obligation (DMO) atau Obligasi Pemenuhan Pasar Domestik sebetulnya tidak efektif. “Malah setelah DMO dicabut, minyak goreng membanjir,” tandasnya. (Murgap)