Refman Basri SH MBA
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan korup terkait Perizinan Ekspor (PE) minyak sawit alias crude palm oil (CPO) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (06/12/2022).
Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias CPO ini mendakwa 5 (lima) terdakwa yang merugikan negara Rp18,3 triliun. Lima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Dirjen Daglu Kemendag RI) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager (SM) Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Korupsi ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya nilai merugikan keuangan negara Rp6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi Ahli yakni Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Kelapa Sawit Wiko Saputro dan Ahli Digital Forensik Irvan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU serta tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Refman Basri SH MBA mengatakan, saksi Ahli Digital Irvan hanya mengambil data yang diambil dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan tidak ada problem (masalah). “Masalah dari keterangan saksi Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Kelapa Sawit Wiko Saputro, banyak yang tidak cocok. Nanti akan kita majukan kontra saksi yang lebih berpengalaman,” ujar Refman Basri SH MBA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, Ahli Wiko Saputro ini berpengalaman 10 (sepuluh) tahun di bidangnya, dan Sahat Sinaga akan dimajukan menjadi saksi Ahli untuk mematahkan keterangan-keterangan Ahli dari JPU. “Untuk mematahkan keterangan Ahli dari JPU, saya akan ajukan Ahli juga,” tegasnya.
Menurutnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI), itu harusnya yang mengatur Permendag RI itu sendiri yang sifatnya kekhususan atau lex spesialis. “Sanksi Administrasi yang dikenakan bagi pihak yang melanggar Permendag RI bukan dikenakan pasal Hukum Pidana,” terangnya.
Namun demikian, sambungnya, hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik Kejagung RI. “JPU langsung membawa perkara ini ke Tipikor. Harusnya perkara ini diselesaikan secara sanksi Administrasi dulu bukan malah dikenakan kepada Hukum Pidana,” ungkapnya.
“Sanksi Administrasi itu mulai dari penindakan lanjut kepada pencabutan izin. Tidak bisa langsung seperti sekarang ini. Ini lah yang kita permasalahkan,” kata Refman Basri SH MBA dari kantor law firm Refman Basri yang beralamat di Kota Medan itu.
Diakuinya, pihaknya keberatan terhadap keseluruhan dakwaan JPU kepada kliennya. “Klien saya sudah banyak berbuat untuk negara ini. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14.000 per liter dan modalnya Rp18.000 per liter dan klien saya menyumbang Rp4000 per liter kepada negara ini dan dijanjikan dengan adanya dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan dana BPDPKS itu hanya angin surga. Janji tinggal janji,” sesalnya.
Menurutnya, dana yang ada di BPDPKS sejauh ini belum pernah dicairkan. “Jumlah dana tersebut yang ada di BPDPKS, saya tidak tahu pasti. Tapi sampai saat ini perusahaan sawit belum ada satu pun yang menerima dana dari BPDPKS itu,” jelasnya.
“Tidak pernah diberikannya dana BPDPKS itu kepada pengusaha sawit juga pernah diutarakan oleh Menteri Sosial (Mensos) RI. BPDPKS sendiri juga mengatakan belum pernah membayar,” urainya.
Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya akan membawa saksi Ahli sebanyak dua orang, saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge sebanyak dua orang juga, Ahli Ekonomi 1 (satu) orang dan Ahli Tata Niaga Kelapa Sawit dan Minyak Goreng satu orang bernama Sahat Sinaga. “Saya mengharapkan dengan adanya saksi Ahli yang akan saya ajukan di muka persidangan, bisa membantah semua keterangan saksi Ahli dari JPU,” tandasnya. (Murgap)