Yusri Usman
Jakarta, Madina Line.Com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyebutkan, masyarakat Indonesia yang pernah merasa dirugikan dengan adanya tindakan atau perbuatan oknum diduga mafia tambang di Satgasus Merah Putih Polri bisa melakukan class action atau gugatan kepada pihak pengadilan biar diputuskan, bahwa Satgasus Merah Putih Polri harus diaudit.
“Satgasus Merah Putih Polri bisa diaudit atas putusan pengadilan kalau Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak merespon. Legal standingnya atau aturan hukumnya masyarakat bisa melakukan class action,” ujar Yusri Usman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara diskusi Satgasus Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang!? yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu siang (05/10/2022).
Dikatakannya, misalnya keluarga Almarhum (Alm) Brigadir Polisi (Brig Pol) Joshua Hutabarat bisa melakukan class action bila mau. “Kita minta ada tim independen yang mengusut oknum diduga mafia tambang di Satgasus Merah Putih Polri,” katanya.
Ia mengaku, bahwa dirinya pernah ditelpon oleh wartawan di Riau untuk memberi tahu kepadanya, bahwa ada kasus ilegal mining atau tambang ilegal dan pada Januari 2022 sudah lapor ke Inspektorat Tambang. “Itu bukan delik aduan namanya. Itu tugas kepolisian, melihat tambang itu punya izin atau ilegal harus dilaporkan. Jadi bukan delik aduan lagi itu,” tegasnya.
“Kalau dari kacamata hukum itu kena hukum pidana. Coba tanya ke Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, saya anjurkan kepada wartawan Riau, benar tidak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau untuk nanya? Beritanya dimuat hari ini,” paparnya.
Ia meminta kepada masyarakat Indonesia turut mengawasi kinerja mafia tambang yang ada di Satgasus Merah Putih Polri pasca dibubarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. “Ada dua alat bukti bisa langsung dijadikan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadi seperti kotak pandora keberadaan PT MHU yang bergerak di bidang mining atau tambang ini, dan supaya masyarakat turut mengawasinya juga,” katanya.
Disebutkannya, pada Akta Pendirian perusahaan yang bergerak di bidang tambang atau mining yakni PT MHU ada nama Ibrahim Risyad, ada nama Sandiaga Salahudin Uno, ada nama Henri Pribadi dan ada nama Airlangga Hartarto. “Ada nama orang-orang tersebut dalam proses perusahaan PT MHU pada proses pergantian saham dan itu biasa saja terjadi. Saham itu kan adanya di perusahaan PT MHU,” tandasnya. (Murgap)