Kuasa Hukum Dirut PT Taishan Alkes Indonesia Eiko Sihombing, Rihat Hutabarat SH MH (tengah) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Hasudungan Sitompul SH (pertama dari kanan) dan Ifan Pakpahan SH foto bersama di luar ruang Wirjono Projodkoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Selasa siang (20/09/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim PN Jakpus putuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat
Direktur Utama (Dirut) PT Taishan Alkes Indonesia Eiko Sihombing di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (20/09/2022).
Kuasa Hukum Dirut PT Taishan Alkes Indonesia Eiko Sihombing, Rihat Hutabarat SH MH didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Hasudungan Sitompul SH dan Ifan Pakpahan SH mengatakan, pihaknya dari kantor law firm Rihat Hutabarat SH MH and Partner yang beralamat di Jalan Dr Supomo, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara gugatan Dirut PT Taishan Alkes Indonesia Eiko Sihombing yang beralamat di Jakarta selaku pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni PT Hangzhou Clungene Biotech Co Ltd yang beralamat di China. “Jadi terkait gugatan ini karena adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak Tergugat yakni PT Hangzhou Clungene Biotech Co Ltd, melakukan suatu pemutusan sepihak terhadap perjanjian seolah-olah sudah dipublikasi di media,” ujar Rihat Hutabarat SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sehingga, sambungnya, karena perkara PMH ini menyangkut bisnis daripada alat kesehatan (alkes) termasuk masalah Antigen, Rapid Test mengakibatkan kerugian yang sangat besar untuk kliennya yakni Dirut PT Taishan Alkes Indonesia Eiko Sihombing selaku pihak Penggugat. “Kurang lebih kerugian yang dialami oleh klien saya ini sebesar Rp105 miliar. Karena membuat para distributor dari klien kami melakukan suatu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengembalikan alkes tersebut kepada klien kami dan akhirnya, klien kami mengalami kerugian. Itulah point daripada tuntutan kami,” katanya.
“Majelis hakim PN Jakpus berdasaekan pertimbangannya mengatakan, bahwa gugatan kami tersebut diikuti dengan bukti-bukti dari klien kami tersebut, bahwa perjanjian klien kami dan PT Hangzhou Clungene Biotech Co Ltd sah secara hukum,” tegasnya.
Untuk itu, imbuhnya, karena perjanjian bisnis antara kliennya dan PT Hangzhou Clungene Biotech Co Ltd sah secara hukum, maka benar, bahwa pemutusan perjanjian bisnis tersebut yang dilakukan oleh pihak Tergugat adalah PMH yang mengakibatkan kerugian terhadap kliennya sebesar Rp105 miliar. “Gugatan kami sesuai bukti yang kami kasih ke persidangan yakni kerugian klien kami sebesar Rp105 miliar. Namun, kerugian immateril yang kami hitung dan kami gugat juga ke PN Jakpus adalah uang sebesar Rp5 miliar, namun tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus karena buktinya tidak valid,” paparnya.
“Kami juga meminta agar sita aset kantor PT Hangzhou Clungene Biotech Co Ltd yang berada di China. Namun, hal itu sesuai pertimbangan dari majelis hakim tidak dikabulkan karena memang dokumen bukti daripada gedung kantor tersebut memang tidak kami lampirkan karena tidak kami dapatkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, imbuhnya, dalam hal ini, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim PN Jakpus yang memimpin persidangan perkara kliennya ini karena ia melihat putusan final majelis hakim PN Jakpus sangat obyektif karena apa yang harus dikabulkan harus dikabulkan berdasarkan bukti yang kuat. “Kalau dengan bukti yang tidak kuat, memang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus. Jadi sebagian dari gugatan kami ini yang dikabulkan dan bukan seluruh gugatan,” urainya.
“Setelah putusan final majelis hakim PN Jakpus ini memiliki keputusan hukum yang tetap atau inchraat sesuai aturan Mahkamah Agung (MA) selama 14 (empat belas) hari sejak dibacakan putusan final majelis hakim ini, apabila pihak Tergugat tidak ada mengajukan upaya memori banding, maka putusan final majelis hakim PN Jakpus tersebut akan inchraat,” jelasnya.
Tapi, sambungnya, kalau pihak Tergugat melakukan upaya banding, maka pihaknya akan lanjut lagi ke pengadilan yang lebih tinggi yaitu Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (PT DKI) Jakarta. “Perkara ini dengan Nomor Registrasi 293. Harapan kami, akan mencari aset PT Hangzhou Clungene Biotech Co Ltd yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri,” paparnya.
“Kami juga akan menelusuri data-data yang mendukung aset tersebut dan itu akan kami ajukan permohonan tersendiri untuk sita terhadap aset kantor tersebut dan sekaligus akan kami eksekusi,” tandasnya. (Murgap)