Kuasa Hukum pihak Pemohon PKPU PT Prabu Buana Amos Cadu Hina SH (tengah) foto bersama anggotanya Alfredo (pertama dari kanan) dan anggota tim Kuasa Hukumnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (30/08/2022).
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-8 (delapan) kalinya sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 160 antara pihak Pemohon yakni PT Prabu Buana dan pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (30/08/2022).
Pada sidang kali ini dihadirkan saksi Ahli Hukum Perjanjian Perdata dari Universitas Indonesia (Ui) Prof Dr Abdul Salam SH MH atas permintaan dari pihak Termohon untuk memberikan keterangannya berdasarkan keahliannya di bidang Hukum Perjanjian Perdata di hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum PT Prabu Buana Amos Cadu Hina SH mengatakan, keterangan saksi Ahli Hukum Perjanjian Perdata dari UI Prof Dr Abdul Salam SH MH menjelaskan tentang perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari pihak Pemohon dan pihak Termohon.
“Keterangan Ahli Hukum Perjanjian Perdata dari UI Prof Dr Abdul Salam SH MH menjelaskan, bahwa ternyata keahlian dia di persidangan mendukung pihak Pemohon dan Ahli Hukum Perjanjian Perdata dari UI Prof Dr Abdul Salam SH MH ini menyatakan, bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak Pemohon dan Termohon adalah sah. Ketika itu dianggap sah, maka unsur-unsur hukumnya terpenuhi,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, unsur-unsur hukum terpenuhi itu maksudnya adalah adanya kesepakatan dan kecakapan sesuatu hal yang tertentu dan sebab yang halal. “Dari pengajuan permohonan kami itu terpenuhi dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), sehingga keterangan Ahli Hukum Perjanjian Perdata dari UI Prof Dr Abdul Salam SH MH itu mendukeng permohonan kami di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus,” ungkapnya.
“Nah, terkait dengan itikad baik kedua belah pihak, di perjanjian itu tidak ditemukan salah satu pihak ada yang tidak beritikad baik. Semuanya beritikad baik. Karena suatu perjanjian itu nyata dilakukan secara itikad baik,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (13/09/2022) dengan pembacaan Nota Kesimpulan dari pihak Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon. “Dalam Nota Kesimpulan kami nanti akan dimasukan apakah permohonan kami itu dapat dibuktikan di muka persidangan atau tidak. Maka dari itu, akan kami masukan dalam Nota Kesimpulan kami,” ungkapnya.
“Tapi yang jelas sepanjang persidangan yang selama ini dalam prosesnya, kami akan sampaikan dalam Nota Kesimpulan kami,” paparnya.
Ia mengharapkan kiranya majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan dan mengabulkan permohonan pihak Pemohon. “Supaya PT Ceva Logistik membayar utangnya lewat invoice sebesar Rp14 miliar,” tandasnya. (Murgap)