Amos Cadu Hina SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 160 antara pihak Pemohon yakni PT Prabu Buana dan pihak Termohon yakni Ceva Logistik di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (23/08/2022).
Pada sidang kali ini dihadirkan saksi Ahli Hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Prof Dr Hadi Subhan SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait sidang PKPU ini. Saksi Ahli Hukum dari Unair, Surabaya, Jatim, Prof Dr Hadi Subhan SH MH mengatakan, perjanjian PKPU ada 4 (empat) syarat.
“Sebanyak 2 (dua) syarat itu subyektif dan dua syarat lagi obyektif. Kalau syarat subyektif tidak terpenuhi tetap sah perjanjian PKPU. Sampai kemudian salah satu pihak membatalkan,” ujar Prof Dr Hadi Subhan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau tadi diklaim, bahwa Direktur Utama (Dirut) tidak cakap ataupun tidak berwenang ataupun melanggar, tetap sah perjanjian PKPU. “Namun, sama Dirutnya dibatalkan. Kalau yang obyektif itu, dianggap perjanjian PKPU-nya tidak ada dan tetap pengadilan yang harus membatalkan,” katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya keterangannya di muka persidangan ini agar sidang PKPU antara PT Prabu Buana dan PT Ceva Logistik bisa terang benderang, bahwa pihak yang mempunyai hutang yakni debitur (PT Prabu Buana) harus komitmen untuk membayarkan hutangnya. “Kalau tidak memiliki hutang bisa pailit atau PKPU,” terangnya.
Kuasa Hukum PT Prabu Buana selaku pihak Pemohon PKPU, Amos Cadu Hina SH mengatakan, terkait permohonannya adalah PT Ceva Logistik sebagai debitur itu tidak mampu membayarkan hutangnya setelah jatuh tempo. “Demikian juga, kreditur lain kami juga sudah jatuh tempo tapi dia belum mampu membayarnya,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Karena perdebatan-perdebatan, kami akhirnya mengajukan saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH dari Unair, Surabaya, Jatim,” terangnya.
Dari keterangan saksi Ahli Hukum Unair, Surabaya, Jatim, Prof Dr Hadi Subhan, sambungnya, benar mendukung pihak Pemohon dalam hal ini PT Prabu Buana, bahwa pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik harus membayar hutangnya kepada pihak Pemohon. “Dibuktikan dengan keterangan daripada saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH dari Unair, Surabaya, Jatim, bahwa pihak ketiga di luar internal perusahaan tidak tahu menahu atau tidak tahu sistem di dalam perusahaan. Lalu sistem di dalam perusahaan itu menjadi tanggung jawab internal dari perusahaan,” paparnya.
“Karena itu, apapun perjanjian yang ditandatangani oleh Dirut dari perusahaan tersebut dianggap sah oleh pihak eksternal. Sepanjang Dirut itu mempunyai kewenangan di dalam perjanjian PKPU sesuai Akta Notaris yang dikeluarkan oleh perusahaan,” katanya.
Pihak ketiga sesuai keterangan saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH, imbuhnya, menjelaskan lebih detailnya harus dilindungi oleh Undang-Undang (UU) PKPU karena melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan berdasarkan legalitas dari Dirut, sehingga dalam kasus PT Prabu Buana dan PT Ceva Logistik ini, maka semestinya majelis hakim harus mengabulkan permohonan PKPU dari pihak Pemohon yakni PT Prabu Buana. “Dalam hal ini dikuasakan kepada saya selaku Kuasa Hukum pihak Pemohon yakni PT Prabu Buana,” ungkapnya.
“Keterangan saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH dari Unair, Surabaya, Jatim, di muka persidangan untuk membantu terang benderangnya sidang PKPU ini. Namun, di keterangan saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH menerangkan, bahwa Pemohon PKPU membuktikan, bahwa betul ada hutang piutang dan pihak Pemohon PKPU harus dilindungi oleh UU PKPU sebagai kreditur,” tuturnya.
Apakah sebagai internal didaftarkan dan dicatat, sambungnya, hutangnya itu kreditur lain tidak mengetahuinya karena proses internal. “Itu point yang disampaikan oleh saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH,” paparnya.
Kuasa Hukum pihak Pemohon yakni PT Prabu Buana dan Kreditur lainnya (PT Grasindo), Sri Purwani SH menambahkan, saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH kuncinya adalah menjelaskan apabila perjanjian yang sudah ditandatangani oleh direksi yang kemudian salah satu direksinya mengundurkan diri dan perjanjian tersebut sangat mengikat tetap menjadi tanggung jawab pembuat perjanjian kreditur. “Di samping itu, kreditur tidak bisa mengelak begitu saja. Jadi memang perjanjian PKPU itu sudah mengikat dengan tandatangan perjanjian itu. Kuncinya di situ,” ujar Sri Purwani SH dari kantor law firm Sri Purwani and Associates yang beralamat di Ciganjur, Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi Ahli Hukum Prof Dr Hadi Subhan SH MH mengatakan, harus ada itikad baik dan sederhana. “Hal itu menjelaskan, bahwa awal mulanya perjanjian harus memiliki itikad baik. Tidak tahu perkembangannya seperti apa tapi dasarnya itikad baik,” tegasnya.
“Tapi kenapa kok belakangan pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik tidak mengetahui adanya perjanjian PKPU?” tanyanya heran.
Menurutnya, pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik tidak bisa mengelak untuk membayar hutangnya karena sudah ada tandatangan perjanjian PKPU dan mengikat. (Murgap)