Endar Sumarsono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-6 (enam) kalinya perkara Tipikor dengan terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Husni Fahmi di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (28/07/2022).
Kedua terdakwa diadili terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) orang saksi dari Anggota Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan 1 (satu) orang saksi dari Anggota Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Perlu diketahui, salah satu perkara lawas yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul ke permukaan dengan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu korupsi pengadaan paket Penerapan e-KTP. Korupsi besar-besaran ini setidaknya membuat negara rugi sekitar Rp2,3 triliun.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Endar Sumarsono SH mengatakan, keterangan 4 orang saksi dari Tim Teknis TI Penerapan e-KTP BPPT sudah terang benderang. “Sesuai faktanya, pertama, dimenangkannya konsorsium PNRI atas dasar penilaian yang obyektif dalam proyek Penerapan e-KTP. Jadi secara teknis, PNRI layak untuk dijadikan pemenang dan saksi-saksi lain juga mengatakan, selama proses lelang memang tidak pernah mendengar adanya arahan untuk memenangkan konsorsium tertentu,” ujar Endar Sumarsono SH dari kantor law firm Kusuma Negara and Partner yang beralamat di gedung Graha Irama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, bahwasanya pada kenyataannya sistem e-KTP ini berjalan dengan baik. “Bahkan, hingga saat ini, sistem e-KTP masih berjalan dengan baik yang dibangun oleh konsorsium PNRI dan saat ini sudah banyak manfaatnya,” terangnya.
“Saksi juga menjelaskan, bahwa sistem e-KTP juga digunakan di antaranya untuk perbankan dan juga instansi-instansi lain yang menggunakan manfaat daripada ketunggalan e-KTP,” ungkapnya.
Pada sidang hari ini, ada saksi Tim Teknis TI Penerapan e-KTP dari Kemendagri RI bernama Muhammad Wahyu Hidayat yang merubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya yang dijelaskannya di fakta persidangan hari ini. “Saksi Muhammad Wahyu Hidayat menyatakan, bahwa seolah klien saya sudah mengenal dengan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri RI sebelum dilaksanakannya pelelangan proyek e-KTP pada tahun 2010. Tapi begitu kita tanyakan tadi di persidangan kepada saksi Muhammad Wahyu Hidayat bersamaan dengan saksi lainnya, pada kenyataannya selama proses pelelangan proyek e-KTP tidak pernah ada informasi, bahwa ada konsorsium tertentu yang dimenangkan,” tegasnya.
Kemudian juga, imbuhnya, saksi setelah mengingat betul, bahwa saksi Muhammad Wahyu Hidayat tidak ingat tahunnya. “Berkaitan dengan chips yang ada di dalam e-KTP. Dulu tuduhannya chips e-KTP ini dikunci atau diarahkan kepada merk chips tertentu. Tapi dari keterangan saksi di persidangan, sudah jelas, bahwa saat ini sudah terdapat merk-merk chips yang lain. Ada empat merk chips yakni SLP, HP Macro, Samsung dan Infinion. Tadi saksi juga menjelaskan, bahwa chips ini sistemnya terbuka dan tidak ada yang mengarahkan kepada merk chips tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, keterangan saksi hari ini bila dikorelasikan dengan saksi yang hadir pada sidang Kamis lalu, bahwa selama proses pelelangan sama sekali tidak complain (mengeluh) dari peserta lelang Penerapan e-KTP yang lain. “Artinya, chips e-KTP ini tidak mengarah pada specs (spesifikasi) atau merk tertentu,” terangnya.
“Soal blanko yang ada di proyek Penerapan e-KTP perlu juga kami jelsskan, bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari keterangan saksi tadi di persidangan, jadi pekerjaan di proyek Penerapan e-KTP ini ada beberapa jenis, ada pencetakan blanko e-KTP, ada bimbingan teknis (bimtek), ada pengadaan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) dan khusus Tupoksi PNRI itu hanya menghandle atau tanggung jawabnya hanya sebatas pengadaan blanko berbasis chips pada e-KTP,” tuturnya.
Dikatakannya, keterangan saksi dari Tim Teknis TI Penerapan e-KTP BPPT bernama Dwi Dharma menjelaskan, bahwa ketika dilakukan pengujian Producf on Charge (POC) terkait dengan chips e-KTP, baik secara teknisnya dan secara laboratorium, ternyata pengujiannya memenuhi standar dan dinyatakan lolos uji POC. “Tak kalah penting, perlu saya sampaikan juga, dengan keterangan saksi Tri Sampurno yang Tupoksinya di bagian data center direkam data e-KTP, bahwa data rekaman yang berhasil dihimpun oleh Kemendagri RI sampai akhir tahun proyek Penerapan e-KTP pada akhir Desember tahun 2013 tidak mencapai 172 juta e-KTP,” katanya.
Sementara, sambungnya, untuk dapat dilakukan personisasi itu berdasarkan data rekaman yang ada. “Jadi tadi juga sudah kita bacakan dari hal adendum ke-9 (sembilan) yang menyatakan, bahwa tidak tercapainya personisasi untuk 172 juta e-KTP itu dikarenakan keterbatasan data rekaman yang berhasil dihimpun oleh Kemendagri RI hingga akhir Desember tahun 2013,” tuturnya.
“Berdasarkan data yang bisa dihasilkan itu hanya sebanyak 144 hingga 145 juta data personisasi. Sedangkan, untuk sisanya 37 juta itu sebenarnya dari konsorsium PNRI sudah berhasil memenuhi target pemenuhan blanko e-KTP sebanyak 172 juta. Tapi hanya 145 juta yang bisa dipersonisasikan karena memang datanya hanya itu yang bisa diberikan oleh Kemendagri RI,” ungkapnya.
Sebagai catatan, sambungnya, seperti yang disampaikan oleh saksi pada sidang Kamis lalu, bahwa kliennya sebagai Ketua Konsorsium PNRI tidak sampai periode proyek Penerapan e-KTP selesai. “Jadi klien saya ini sudah mengundurkan diri dari Ketua Konsorsium PNRI per Februari 2013. Sementara, proyek Penerapan e-KTP ini sampai akhir Desember 2013, sehingga posisi kliennya digantikan oleh Ketua Konsorsium lain yakni Dirut PT Pindad Abraham Mose dan Yuniarto” terangnya.
“Konsorsium PNRI ada 5 (lima) anggota perusahaan dan masing-masing anggota memunyai Tupoksi seperti yang saya sampaikan di atas. Jadi untuk PNRI dan klien saya sebagai Dirut PNRI, dan untuk PT Sandy Pala, Tupoksinya untuk pengadaan blanko e-KTP,” urainya.
Sedangkan, imbuhnya, untuk pengadaan hardware dan software itu menjadi Tupoksinya PT LEN dan PT Quadra Solution. “Untuk bimtek dan pendampingan teknis itu merupakan Tupoksinya PT Sucofindo,” ujarnya.
Dijelaskannya, keterangan saksi yang hadir di persidangan hari ini, ia bersyukur, bahwa dalam perkara Penerapan e-KTP ini mulai terbuka dengan terang benderang. “Bahwasanya ada isu-isu yang menyebutkan, bahwa klien saya yang membentuk konsorsium itu nyatanya tidak. Jadi ada tudingan adanya persekongkolan di daerah Rumah Toko (Ruko) Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), ternyata saksi menjelaskan, bahwa klien saya tidak hadir di daerah Fatmawati, sehingga di sini jelas, sejauh ini tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan klien saya dalam “adanya kongkalikong” dalam pemenangan proyek Penerapan e-KTP,” ujarnya.
“Perlu saya sampaikan pula, bahwa klien saya sebagai Ketua Konsorsium PNRI tidak pernah memberikan apa pun kepada pejabat tertentu dan tidak pula menerima uang apa pun dari proyek Penerapan e-KTP,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (04/08/2022) dengan menghadirkan saksi dari JPU. “Kalau saksi dari kami, rencananya akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi fakta yang meringankan atau saksi Ad-Charge di persidangan dan juga ada sekitar 5 Ahli. Kelima Ahli tersebut ada Ahli Hukum, Ahli Smart Card (Kartu Pintar) untuk membuat perkara ini jelas dan terang benderang,” ungkapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim dapat memberikan penilaian obyektif berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang hingga hari ini jelas, bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan atau permufakatan jahat (mensrea) dalam proyek Penerapan e-KTP. “Untuk dakwaan JPU yang mengatakan, kliennya telah merugikan keuangan negara, tentunya kami akan membuktikan di persidangan, pertama, bahwa klien saya tidak terlibat dengan suap menyuap terkait dengan kasus perkara Penerapan e-KTP, ” katanya.
Kedua, sambungnya, nanti akan dibuktikan, bahwa berkaitan dengan Tupoksi PNRI dalan konsorsium yaitu pengadaan blanko e-KTP berbasis chips akan dibuktikan, bahwa harga blanko e-KTP berbasis chips yang ditawarkan oleh PNRI adalah harganya Rp16.000 per keping, bukan Rp50.000 dengan perbandingan harga chips yang lain yang lebih mahal. “Saksi mengatakan, bahwa ada perbandingan harga chips yang lain lebih mahal harganya. Nanti akan kami buktikan, bahwa dalam pengadaan Penerapan e-KTP berikutnya, tadi saya sampaikan harga Rp16.000 itu harga blanko saja Rp12.000. Untuk personisasi itu Rp3.800 dan distribusinya itu Rp200. Komponen harganya seperti itu,” katanya.
“Nah, dalam pelelangan Penerapan e-KTP berikutnya akan kami buktikan. Tadi ada saksi yang menjelaskan, bahwa e-Katalog itu Rp11.000. Harga itu belum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPn) sebesar Rp10.000 hingga Rp11.000, sehingga kalau ditambahkan dengan PPn bisa mencapai Rp11.000 hingga Rp12.000. Nanti juga akan kami buktikan, bahwa dalam lelang proyek Penerapan e-KTP juga itu berkisar Rp12.000 hingga Rp13.000. Untuk blanko e-KTP yang diadakan oleh PNRI, nanti akan kami buktikan, bahwa harga yang ditawarkan oleh PNRI adalah harga yang wajar dan tidak ada mark-up (penggelembungan dana),” paparnya.
Dijelaskannya, tidak ada penggelembungan dana yang ditawarkan oleh PNRI dalam pengadaan blanko e-KTP berbasis chips. “Majelis hakim dalam persidangan ini juga mengatakan, bahwa untuk teknologi produksi chips dan segala macam, semakin ke sini semakin murah harganya. Majelis hakim mengatakan seperti itu ya dan hal itu akan kami buktikan, bahwa harga di tahun 2016, 2017 dan 2018 harganya kisaran Rp11.000 hingga Rp13.000. Artinya, harga masih normal,” tandasnya. (Murgap)