Saiful Huda SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-6 (enam) kalinya perkara Tipikor dengan terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Husni Fahmi di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (28/07/2022).
Kedua terdakwa diadili terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) orang saksi dari Anggota Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan 1 (satu) orang saksi dari Anggota Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Perlu diketahui, salah satu perkara lawas yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul ke permukaan dengan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu korupsi pengadaan paket Penerapan e-KTP. Korupsi besar-besaran ini setidaknya membuat negara rugi sekitar Rp2,3 triliun.
Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Husni Fahmi, Saiful Huda SH mengatakan, keterangan kelima saksi pada persidangan hari ini sangat memuaskan. “Kelima saksi di persidangan memberikan keterangan apa yang terjadi sebenarnya,”ujar Saiful Huda SH dari kantor law firm TJB and Partner yang berlokasi di daerah Tangerang kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia ucapkan terima kasih kepada semua saksi di dalam persidangan karena telah memberikan keterangan apa adanya. “Keterangan kelima saksi dalam persidangan ini menjelaskan fakta yang terjadi dalam proyek Penerapan e-KTP,” tandasnya. (Murgap)