Kuasa Hukum korban penipuan jual beli rumah sekaligus pihak pelapor Pitaloka Citrasmi Tadjudin, Maryanro Roberto Sihotang SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya dari kantor law firm Roberto Sihotang and Partners di PMJ, Jakarta, baru -baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Korban penipuan jual beli rumah Pitaloka Citrasmi Tadjudin sekaligus sebagai pihak pelapor didampingi Kuasa Hukumnya Maryanto Roberto Sihotang SH melaporkan penceramah Mahfudz Abdullah sebagai pihak terlapor diduga melakukan penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) atas perkara penipuan jual beli rumah, pada November 2021.
Kantor law firm Roberto Sihotang and Partners bertindak untuk dan atas nama kliennya Pitaloka Citrasmi Tadjudin dan keluarganya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1331/SK-RS&P/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022 dengan ini menyampaikan perihal permasalahan hukum yang dihadapi oleh kliennya, sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh kliennya atas nama Pitaloka Citrasmi Tadjudin dengan pihak–pihak yang terkait, salah satu pihak yang harus bertanggung jawab secara penuh salah satunya adalah seseorang yang bernama Mahfudz Abdullah yang diakuinya berprofesi sebagai penceramah dan pemilik sebuah travel umroh. “Maka dengan ini, kami sampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut kronologis asal mula sebelum terjadinya peristiwa. Kondisi pihak pelapor, keluarga sepakat untuk menjual rumah karena kebutuhan terkait dengan pembiayaan rumah yang besar,” ujar Maryanto Roberto Sihotang SH kepada wartawan Madina Line.Com.
Dikatakannya, tindakan awal pelapor sebelum peristiwa, menawarkan ke beberapa Agent Property dan teman-teman serta saudara dari klien, namun belum menemui pembeli rumah yang pas. “Awal mula terjadinya peristiwa. Cerita awal, teman klien kami yang bernama Yohana menawarkan seorang calon pembeli yang bernama Mahfudz Abdullah yang diakuinya berprofesi sebagai penceramah dan pemilik sebuah travel umroh,” katanya.
Pihak terkait, sambungnya, terjadi kesepakatan, bahwa rumah tersebut akan dibeli oleh Mahfudz Abdullah seharga Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan sistem pembayaran dicicil selama kurang lebih 1,5 tahun. “Berhubung Mahfudz Abdullah belum memiliki dana yang cukup untuk membayar Down Payment (DP) atau uang muka rumah, maka Mahfudz Abdullah menginfokan dan mengenalkan kepada klien kami rekan bisnisnya yang bernama Lie Andry Setyadarma yang ternyata baru diketahui belakangan oleh klien kami, bahwa rekan bisnis yang dimaksud adalah seorang pendana (selanjutnya disebut funder),” jelasnya.
“Menurut Mahfudz, rekannya tersebut akan membayarkan terlebih dahulu DP rumah sebesar Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah),
setelah penandatanganan Perjanjian Pengajuan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan oleh Lie Andry Setyadarma dengan ibu klien kami yang bernama Andjani Kartoredjo S, selaku pemilik rumah yang namanya tercantum pada sertifikat rumah yang akan ditransaksikan,” ungkapnya.
Transaksi PPJB dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2019 di rumah orangtua kliennya yang beralamat di Jalan Pulomas Utara 2B Nomor 7 di hadapan Notaris Faridah SH. “Kemudian, setelah penandatanganan PPJB selesai, Lie Andry mentransfer uang kepada klien kami sejumlah Rp3.375.000.000 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah),” katanya.
Kemudian, imbuhnya, kliennya menanyakan kepada Mahfudz mengapa uang yang ditransfer tidak sesuai dengan perjanjian dan kemudian dijelaskan oleh Mahfudz, bahwa dari jumlah Rp4,5 miliar dikenakan biaya administrasi dan lainnya, sehingga dana yang diterima oleh kliennya hanya sebesar Rp3.375.000.000 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). “Namun, Mahfudz mengatakan kepada klien kami, bahwa semua biaya yang terkait dan terpotong oleh funder menjadi tanggung jawab dia (Mahfudz),” jelasnya.
“Bahkan di luar dugaan, ternyata Mahfudz meminjam uang klien kami sebesar Rp1.740.000.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) yang menurut beliau dana itu akan dipergunakan sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek travel umroh miliknya agar dia bisa membayar cicilan uang rumah kepada klien kami,” terangnya.
Karena bujuk rayu yang dilakukan oleh dirinya, sambungnya, kliennya akhirnya percaya dan mau menyerahkan uang sebesar yang dimintakan tersebut. “Pihak yang terkait
Yohana (yang mengenalkan saya kepada Mahfudz Abdullah). Mahfudz Abdullah (yang mengaku sebagai calon pembeli),
Lie Andry Setyadarma (funder) dan Faridah SH (Notaris),” paparnya.
“Asal mula sengketa. Sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh Mahfudz Abdullah pada tanggal 16 Agustus 2019, bahwa setelah penandatanganan PPJB, Mahfudz akan membayarkan cicilan rumah sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pada November 2019 dan sisanya akan dicicil selambatnya selama 15 (lima belas) bulan. Namun, Mahfudz tidak pernah melakukan cicilan pembayaran sesuai yang telah disepakati,” ungkapnya.
Pada Agustus 2020, kliennya menerima surat somasi dari Lie Andry sebanyak 3 (tiga) kali (13 Agustus 2020, 21 Agustus 2020, 29 Agustus 2020), yang menyatakan, bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi Lie Andry Setyadarma sejak tanggal 21 Juli 2020 dan karena itu kliennya dan keluarga harus meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut secepat mungkin. “Alat bukti peristiwa. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan antar klien kami, Yohana, Mahfudz dan pihak funder, ternyata sejak awal Mahfudz tidak ada rencana sama sekali untuk membeli rumah di Jalan Pulomas Barat V Nomor 62, Jakarta Timur (Jaktim). Jelas dan nyata secara hukum, menurut pendapat klien kami, saudara Mahfudz telah memiliki niat atau itikad buruk terhadap klien kami, sehingga klien kami sampai dengan saat ini menderita akibat perbuatan yang dilakukan oleh saudara Mahfudz ini,” urainya.
“Bahkan sampai saat ini, klien kami tidak lagi memiliki rumah dan hidup mengontrak,” terangnya.
Berdasarkan hal–hal tersebut, sambungnya, maka dengan berat hati, kliennya akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 November 2021. “Adapun saat ini menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik di Polda Metro Jaya, saudara Mahfudz Abdullah ini sudah tiga kali dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya, akan tetapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan polisi tersebut,” katanya.
Bukti otentik Laporan Polisi (LP) Kuasa Hukum korban penipuan jual beli rumah bernama Pitaloka Citrasmi Tadjudin, Maryanto Roberto Sihotang SH ke Polda Metro Jaya, pafa November 2021. (Foto : Murgap Harahap)
“Kuat dugaan kami, bahwa saudara Mahfudz Abdullah ini sengaja menghindar dari tanggungjawabnya dengan mengabaikan panggilan polisi kepadanya. Apabila memang seandainya saudara Mahfudz Abdullah ini memang beritikad baik, maka sudah semestinyalah dia menghadapi panggilan polisi tersebut dan menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Padahal, sambungnya, dirinya mengaku sebagai penceramah atau ustadz, akan tetapi perilakunya yang telah mendzolimi kliennya. “Tidak mencerminkan sebagai seorang guru agama atau penceramah atau ustadz, yang justru malah mencelakakan klien kami,” sesalnya.
“Keinginan pihak pelapor, menginginkan agar klien kami dan keluarga bisa mendapatkan kembali hak atas hasil penjualan rumah yang terletak di Jalan Pulomas Barat V No 62, Jaktim.
Menginginkan agar Mahfudz Abdullah bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang mengakibatkan klien kami dan keluarga terpaksa harus kehilangan satu-satunya rumah sebagai tempat tinggal mereka,” tandasnya. (Murgap)