Kuasa Hukim Abdul Latief, Elidanetti SH MH CPLC (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (13/07/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipidum perdana dengan terdakwa pelaku pemukul penggiat media sosial (medsos) Ade Armando yakni Abdul Latief, ketika sedang melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, di ruang Ali Said, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (13/07/2022).
Kuasa Hukum Abdul Latief, Elidanetti SH MH CPLC mengatakan, sidang hari ini adalah sidang perdana karena kliennya Abdul Latief baru memberikan surat kuasa kepada pengacara sejak 2 (dua) minggu yang lalu. “Ternyata, Abdul Latief sejak awal tidak punya pengacara saat penyeldikan dan penyidikan di kepolisian ketika membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Elidanetti SH MH CPLC yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya dari kantor law firm Eggy Sudjana and Partner yang berlokasi di daerah Jakarta kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sesuai peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, kalau saat terdakwa tidak didampingi oleh pengacara saat penyelidikan dan penyidikan, maka sudah melanggar aturan. “Nah, seharusnya Abdul Latief mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara. Dari awal saya sangat menyayangkan klien saya (Abdul Latief) tidak mendapatkan pengacara untuk mendampinginya,” sesalnya.
“Hari Kamis esok (14/07/2022) adalah jadwal putusan sela terhadap klien saya ini,” tegasnya.
Ia mengharapkan ada kepastian hukum bagi pencari keadilan itu dengan seadil-adilnya. (Murgap)