Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Wirawan B Ilyas SH MH di luar ruang Prof Dr Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa sore (28/06/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-5 (lima) kalinya, Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa 2 (dua) konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (28/06/2022).
Kedua terdakwa diduga menyuap mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) senilai Rp15 miliar. Keduanya didakwa oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap bersama-sama dengan General Manager (GM) PT GMP Lim Poh Ching.
Sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Alfred Simanjuntak yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim serta eks Supervisor DJP Wawan Ridwan yang juga sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan saksi Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Febrian dan 3 (tiga) orang dari PT GMP salah satunya bernama Iwan Kurniawan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH mengatakan, keterangan saksi Febrian dan 3 orang dari PT GMP yang dihadirkan dalam sidang ini satu pun tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi khusus untuk terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas. “Keterangan saksi Febrian pun di persidangan mengatakan dirinya tidak kenal dengan klien saya terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas,” ujar Dr T Mangaranap Sirait SH MH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Wirawan B Ilyas SH MH dari kantor Times Law Firm yang berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bahkan saksi Febrian mendengar nama terdakwa Ryan Ahmad Ronas pun tidak pernah. “Bahkan, uang yang dikirim ke terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas senilai Rp15 miliar dari Lampung ke Hotel Kartika Chandra, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, pun tidak pernah tahu,” katanya.
“Saksi Febrian juga tidak pernah tahu ataupun mendengar klien saya terdakwa 2 Ryan Ahnad Ronas bertemu dengan terdakwa Anggota Tim Pemeriksa WP DJP Alfred Simanjuntak dan eks Supervisor DJP Wawan Ridwan,” tegasnya.
Jadi, sambungnya, semua uang Rp15 miliar yang dikirimkan dari Lampung ke Jakarta dengan menggunakan truk militer (seperti yang dikemukan oleh Anggota Tim Pemeriksa WP DJP Yulmanizar pada sidang Selasa lalu), sebenarnya uang Rp15 miliar tersebut dengan tujuan orang yang menerima uang tersebut adalah Lee Weng Tien. “Lee Weng Tien selaku Advisor dari PT GMP. Hal ini sesuai keterangan saksi dari PT GMP bernama Iwan Kurniawan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Lee Weng Tien dan Lim Poh Ching hingga kini tidak bisa dicari keberadaannya. “Makanya, harus ada kambing hitam pada perkara ini. Jadi kambing hitam itu sendiri adalah dua terdakwa ini Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi,” katanya.
Menurutnya, secara materialnya jelas, bahwa saksi Febrian tidak kenal dengan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas. “Secara kronologis pada mata rantai penyerahan uang Rp15 miliar itu pun tidak ada klien saya terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas berada di situ,” ungkapnya.
“Namun, saat penyerahan uang Rp15 miliar dari Lampung ke Jakarta dari situ baru ketahuan ada saksi Anggota Tim Pemeriksa WP DJP Yulmanizar,” paparnya.
Jadi apa yang dikatakan oleh saksi Yulmanizar pada sidang Selasa lalu, imbuhnya, telah diruntuhkan semua keterangannya oleh saksi-saksi yang hadir di persidangan pada hari ini untuk terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas. “Ibarat kata, bahwa Konsultan Pajak ini hanya sebagai “tukang jahit” sebenarnya klien saya ini terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas pada perkara ini,” paparnya.
“Mana mungkin seorang Konsultan Pajak memiliki uang sebanyak itu. Ibarat seorang “tukang jahit” ketika ada pakaian yang hilang di tempat jahitnya tentu yang patut ditanyakan adalah siapa pemilik tempat jahit pakaian tersebut bukan si “tukang jahit”-nya yang ditanyakan,” ungkapnya.
Dikatakannya, menurut keterangan saksi Iwan Kurniawan dari PT GMP, bahwa Lee Weng Tien dikabarkan sudah meninggal dunia. “Tapi yang namanya orang telah meninggal dunia harus ada Surat Kematian (SKm). Jadi tidak bisa secara lisan saja dibilang Lee Weng Tien telah meninggal dunia tapi harus dibuktikan SKm-nya,” terangnya.
Dikatakannya, supaya jelas masih hidup atau tidak Lee Weng Tien, maka harus ada SKm-nya. “Semua keterangan saksi Febrian di persidangan ini meringankan untuk klien saya. Bahwa klien saya tidak pernah menerima uang Rp15 miliar tersebut,” tuturnya.
Apalagi, imbuhnya, PT GMP pada tahun 2014 hingga tahun 2015 sudah mendapatkan Tax Amnesty (pemutihan pajak) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI). “Sesuai Undang-Undang (UU) Tax Amnesty mengatakan, perusahaan yang telah mendapatkan Tax Amnesty dari Pemerintah RI, maka semua tagihan pajaknya diputihkan alias di-0 (nol) rupiahkan atau dihapuskan. Jadi tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan tagihan pajaknya atau sampai dipidanakan oleh Anggota Tim Pemeriksa WP DJP,” terangnya.
“Untuk pemeriksaan pajak PT GMP pada tahun 2016, klien saya terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas sudah tidak lagi mendapatkan Surat Kuasa (SK) sebagai Konsultan Pajak dari PT GMP,” ungkapnya.
Masih di tempat yang sama, Dr Wirawan B Ilyas SH MH menambahkan, dari keterangan saksi Febrian selaku Anggota Tim Pemeriksa WP DJP tegas mengatakan dan mengakui, bahwa sedari awal waktu melakukan Analisa Potensi Pajak (APP) atas PT GMP, potensi yang dimaksud adalah potensi untuk penerimaan negara. “Juga potensi penerimaan pribadi Tim Pemeriksa WP DJP termasuk untuk pejabat strukturalnya, mulai dari Direktur Pemeriksaan Penagihan Pajak DJP Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dan lain-lain,” ujar Dr Wirawan B Ilyas SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Sehingga pemeriksaan pajak itu hanya formalitas saja,” tegasnya.
Artinya, sambungnya, maknanya sudah ada niat jahat (Mensrea) dari Anggota Tim Pemeriksa WP DJP tersebut untuk melakukan dugaan pemerasan terhadap WP, sehingga Konsultan Pajaknya jadi korban dari dugaan pemerasan dari Angin Prayitno Aji dan Anggota Tim Pemeriksa WP DJP. “Saksi Febrian mengakui, bahwa dia atas kesepakatan Anggota Tim Pemeriksa WP DJP melakukan rekayasa perhitungan pajak yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) tersebut,” tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan (05/07/2022) dengan menghadirkan saksi atas permintaan JPU untuk didengarkan keterangannya dan penjelasannya di muka persidangan. (Murgap)