Dr Gilbert Rely SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro (TedTjok) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun terkait kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) Persero tahun 2012 hingga 2019 di era kepemimpinan Dirut PT Asabri (Persero) Adam Rahmat Damiri di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis pagi (02/06/2022).
Surat dakwaan adik dari terdakwa Dirut perusahaan saham dan asuransi PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok) yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara yang sama dengan kasusnya di PT Jiwasraya (Persero) yakni hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, awal bulan Maret 2022. Pada sidang Tipikor jual beli saham kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi dari JPU yakni pihak dari Bank Mandiri, Bank BNI 46 dan Bank Bank Central Asia (BCA) untuk membuktikan pembukaan rekening bank yang berkaitan dengan perkara ini dan pemeriksaan saksi ini untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro (TedTjok), Dr Gilbert Rely SH MH mengatakan, dari keterangan keenam saksi pihak perbankan tersebut, hanya satu saksi yang dibenarkan oleh kliennya terkait pembukaan nomor rekening (Norek) Bank BCA milik terdakwa Teddy Tjokrosaputro. “Dengan adanya pengakuan saksi, bahwa ada jaminan untuk jual beli saham itu sebenarnya dilakukan oleh terdakwa lain sebelumnya yakni Benny Tjokrosaputro bukan Teddy Tjokrosaputro,” ujar Dr Gilbert Rely SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terdakwa Jimmy Sutopo juga sebagai pihak pencari dana pinjaman. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (08/06/2022) mendatang dengan masih agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” ungkapnya.
“Tim Kuasa Hukum terdakwa Teddy Tjokrosaputro dalam persidangan ini juga memohon agar enam saksi fakta yang belum pernah dihadirkan oleh JPU tapi namanya ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya,” paparnya.
Dijelaskannya, saksi dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Teddy Tjokrosaputro belum ada jadwal untuk dihadirkan di persidangan. “Kita masih menunggu update (kelanjutan) saksi-saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU terlebih dulu,” ungkapnya.
“Harapan kami, proses persidangan terdakwa Teddy Tjokrosaputro bisa cepat selesai. Mulai dari awal hingga hari ini sidang dilangsungkan, tidak ada keterlibatan transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh terdakwa Teddy Tjokrosaputro dan PT Asabri (Persero),” tegasnya.
Begitu pula dengan pihak sekuritas saham, sambungnya, bahwa kliennya tidak ada bukti transaksi. (Murgap)