Khaerul Imam SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dugaan Tipikor pada Kepala Unit Pelaksana Cabang (UPC) Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi dengan terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Kemayoran, Rabu siang (25/05/2022).
Pada sidang keempat kali ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) menghadirkan 7 (tujuh) saksi untuk diperiksa yang berasal dari nasabah Kantor Cabang Perum Pegadaian. Kuasa Hukum terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, Khaerul Imam SH mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini ada 7 saksi, di antaranya ada dari nasabah Perum Pegadaian dan dari paman terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi. “Adapun keterangan dari para saksi di dalam persidangan kali ini, terdakwa Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi tidak memungkiri keterangan saksi. Bahwa terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sendiri mengatakan, memang terjadi demikian,” ujar Khaerul Imam SH dari Kantor Law Firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakbar ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terdakwa Lusmeiriza Wahyudi mengakui kelalaiannya. “Saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Lusmeiriza Wahyudi menilai adanya kurang pengawasan yang ketat dari Perum Pegadaian maupun dari Kacab Perum Pegadaian itu sendiri,” terangnya.
“Terkait pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sesuai dakwaan JPU terhadap kliennya, saya meminta agar dikaji lagi dan cari siapa pihak yang terlibat. Karena tadi banyak keterangan di persidangan, ada uang-uang yang ditransfer dari Perum Pegadaian langsung maupun dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi itu ke personal atau dari orang ke orang,” paparnya.
Menurutnya, keterangan saksi dari pamannya Lusmeiriza Wahyudi sendiri mengatakan, uang dari hasil pinjaman. “Sedangkan, seseorang itu meminjam uang kepada terdakwa Lusmeiriza Wahyudi tanpa mengetahui jabatannya terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai apa,” jelasnya.
Keterangan terdakwa Lusmeiriza Wahyudi dalam memberikan tanggapannya di persidangan ini pun, sambungnya, bahwa hanya fakta-fakta yang sudah diputar-putar oleh para saksi, kata terdakwa Lusmeiriza Wahyudi. “Terutama saksi dari pamannya sendiri,” katanya.
Dijelaskannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), saksi pun dengan keterangannya di persidangan dan di BAP sangat kontra (berlawanan) sekali. “Saksi mengatakan, uang yang dipinjam itu dari Perum Pegadaian dan akan diputar lagi uangnya,” urainya.
“Terdakwa Lusmeiriza Wahyudi jabatannya sebagai Kepala UPC Anggrek PT Pegadaian Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi,” ungkapnya.
Disebutkannya, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Lusmeiriza terkena pasal 2 dan 3 juncto (jo) UU TPPU. “Jadi berdasarkan dari audit internal Kacab Perum Pegadaian menilai kurangnya pengawasan yang ketat dilakukan pada terdakwa Lusmeiriza Wahyudi,” ungkapnya.
“Padahal, di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perum Pegadaian disebutkan harus ada pengawasan yang ketat. Tapi tidak dilakukan pengawasan ketat tersebut oleh Kacab Perum Pegadaian,” terangnya.
Pertanyaannya sekarang, imbuhnya, kenapa Kacab Perum Pegadaian tidak dijadikan tersangka? “Padahal, pihak yang memegang kunci brankas Perum Pegadaian adalah Kacab Perum Pegadaian itu sendiri,” tuturnya.
Dikatakannya, kalau ada uang hilang senilai Rp158 juta, itu bukannya hilang tapi ada apa. “Ibaratnya, ada rumah terus hilang motor satu. Terus besoknya pemilik rumah beli lagi satu motor dan dikunci. Tapi hilang motor yang kedua. Besoknya, kalau hilang lagi motornya, maka motornya akan dirantai besi. Coba bayangkan, kalau ada uang hilang dari Perum Pegadaian mencapai Rp158 juta, bagaimana bentuk pengawasannya?” tanyanya heran.
“Jadi terkesan ada pembiaran. Kalau saya berharap Kejaksaan Negeri Jakbar membuka lagi perkara ini agar tahu siapa saja pihak yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini,” tandasnya. (Murgap)