Zainal Arifin SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak Nota Eksepsi (Nota Keberatan) Kuasa Hukum LPP RRI, Zainal Arifin SH MH secara keseluruhan terkait sidang gugatan perdata lanjutan untuk perkara dengan nomor 655 izin pakai hak milik tanah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sebagai pihak Penggugat, oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang luas tanah tersebut dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), sebagai pihak Tergugat di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (18/11/2022).
Kuasa Hukum LPP RRI, Zainal Arifin SH MH mengatakan, ditolak Nota Eksepsinya oleh majelis hakim PN Jakpus, maka pihaknya menyiapkan Memory Banding. ”Keputusan vonis majelis hakim PN Jakpus untuk perkara ini dibacakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami akan menyiapkan Memory Banding hingga satu pekan ke depan,” ujar Zainal Arifin SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, Nota Eksepsinya yang diajukan ditolak secara keseluruhan. “Dengan adanya Memory Banding kita ini, kita ingin menagih proses persidangan. Pertanyaan kita, mana ada kesalahan 100% dan mana ada kebenaran 100%?” tanyanya.
“Tidak ada satu pun isi Nota Eksepsi kami yang dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Jakpus. Ini ada apa?” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada proses persidangan, semua alat barang bukti (BB) telah diajukan ke hadapan majelis hakim PN Jakpus olehnya. “Namun, ketika kita ajukan Nota Eksepsi ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus,” katanya.
“Semua isi Nota Eksepsi kami ditolak dan tidak ada satu ataupun dua isi dari Nota Eksepsi kami yang diterima oleh majelis hakim PN Jakpus,” tegasnya.
Ia mengaku sangat kecewa sekali terhadap vonis putusan final majelis hakim PN Jakpus untuk perkaranya tersebut. “Menurutnya, majelis hakim tidak melihat isi Nota Eksepsi kami. Mana ada kesalahan 100% dan kebenaran 100%. Semua BB sudah saya sampaikan di dalam persidangan,” tuturnya.
“Kenapa sepertinya dipukul rata. Semua isi Nota Eksepsi kami ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim PN Jakpus mengesampingkan Nota Eksepsi kami,” tandasnya. (Murgap)