Hotman Paris menjelaskan, bahwa pada waktu itu tidak ada sama sekali, dan tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. “Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang Doktor Ilmu Hukum yang tak mungkin segoblok itu,” tegas Hotman.
Kemudian, ia mengatakan, semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. “Terutama, saat amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam disebutkan, bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” katanya.
Dijelaskannya, hal tersebut jelas tercantum pada Surat Keputusan Nomor 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan AD. “Jadi dalam amar putusan ini, saya sebutkan batal AD dan akibat hukumnya. Kalau seorang Ahli Hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. AD dan akibatnya,” tandasnya. (Murgap)