Kuasa Hukum Debitur BPD Jatim Adiya Deswanta SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Irwan Saptaputra SH MH dari kantor law firm Adigama and Partner yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (18/04/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipikor perdana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) dengan total nilai kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (18/04/2022).
Pada sidang perdana ini, dibacakan dakwaan Tipikor BPD Jatim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar di hadapan majelis hakim dan Kuasa Hukum debitur BPD Jatim. Kuasa Hukum debitur BPD Jatim, Adiya Deswanta SH MH mengatakan, JPU terlalu terburu-terburu dalam menentukan nama terdakwa dalam dakwaannya.
“Pada saat terjadinya Tipikor itu tidak ada kemacetan pembayaran utang kepada BPD Jatim oleh klien kami,” ujar Adiya Deswanta SH MH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Irwan Saptaputra SH MH dari kantor law firm Adigama and Partner yang berlokasi di daerah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pembuktian bisa mematahkan dakwaan JPU dengan adanya kesaksian nanti pada sidang berikutnya. “Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (09/05/2022),” katanya.
Ia mengharapkan pada akhirnya nanti dakwaan JPU tidak terbukti terhadap kliennya. “Untuk perkara Tipikornya kita harapkan dakwaan JPU tidak terbukti,” tandasnya. (Murgap)