Jefri Parnanda A Simbolon SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Nomor 6 tentang Tipikor pengumpulan dana-dana dari hasil kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi pada Kepala Biro (Karo) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen KemenESDM) pada tahun 2017 di era kepemimpinan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dana pengumpulan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk proyek fiktif pembayaran uang penyewaan gedung Kementerian ESDM di Plaza Centris dan di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus, dengan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (07/04/2022).
Pada sidang kali ini dihadirkan 4 (empat) saksi terkait dengan perawatan 3 (tiga) gedung KemenESDM yang berlokasi di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus, dan Plasa Centris, Jakarta Selatan (Jaksel) serta Kantor KemenESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakpus, untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Koordinator KemenESDM Sri Utami, Jefri Parnanda A Simbolon SH mengungkapkan, bahwa terdakwa Kepala Koordinator Sri Utami tidak ada hubungannya dengan perawatan tiga gedung KemenESDM.
“Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU ini di persidangan tidak ada hubungannya dengan klien (terdakwa Kepala Koordinator KemenESDM Sri Utami) kami, sehingga kami tidak memberikan pendapat,” ujar Jefri Parnanda A Simbolon SH dari kantor law firm Feit & Co yang berlokasi di Jakarta kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kehadiran 2 (dua) saksi fakta yang bakal dihadirkan oleh JPU di persidangan pada sidang berikutnya, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas agar perkara ini bisa terlihat terang benderang, sehingga kliennya bertindak sesuai Surat Keputusan (SK) dan tidak ada keuntungan dirinya sendiri. “Untuk kami sendiri, akan menghadirkan saksi sebanyak 2 (dua) atau tiga saksi setelah saksi dari JPU dihadirkan semua di persidangan,” ungkapnya.
Ia mengharapkan dengan adanya sidang hari ini terlihat belum ada satu pun saksi yang bisa memastikan, bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh kliennya, dipergunalan untuk kepentingan pribadi kliennya. “Melainkan untuk kepentingan program KemenESDM yakni Sepeda Sehat dan Hemat Energi,” tandasnya. (Murgap)