Drs Ahmad Roa SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan ke-5 (lima) pemeriksaan saksi terhadap adanya tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada PT Nindya Sejati Join Operational (JO) dalam proses pembangunan Dermaga Sabang pada tahun 2006 hingga 2011 dengan terdakwa 1 (satu) PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati diwakili Muhammad Taufik Reza sebagai Dirut sebagai terdakwa 2 (dua) dengan total nilai korupsi mencapai ratusan miliar rupiah di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (24/03/2022).
Kuasa Hukum PT Tuah Sejati, Drs Ahmad Roa SH mengatakan, hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi. “Tadi kita melihat, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang memberatkan terdakwa 1 dan terdakwa 2,” ujar Drs Ahmad Roa SH dari kantor law firm ARM and Partner beralamat di Jalan Gandaria Nomor 8 hingga 9 Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terdakwa 1 adalah PT Nindya Karya dan terdakwa 2 adalah PT Tuah Sejati Aceh. “Jadi perkara ini terkait koorporasi (perusahaan) bukan individu,” terangnya.
Dijelaskannya, keterangan saksi di persidangan yang ia gali sesuai adanya dakwaan JPU, bahwa terjadi penggelembungan anggaran pembangunan Dermaga Sabang. “Tetapi tadi kami klarifikasi terhadap isu atau tuduhan itu, maka dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyatakan, setelah mereka melakukan telaah dan evaluasi terhadap pengajuan dari PT BPKS itu tidak ada penggelembungan anggaran. Jadi clear (bersih) tidak ada penggelumbungan anggaran,” ungkapnya.
Maka, sambungnya, pihaknya punya kesimpulan, bahwa apa yang dituduhkan oleh JPU dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang ada penggelembungan anggaran, belum bisa dibuktikan. “Agenda sidang selanjutnya pada Kamis (31/03/2022) dengan pemeriksaan saksi dari JPU,” katanya.
Menurutnya, keterangan saksi dalam persidangan tidak ada yang memberatkan bagi terdakwa 1 dan terdakwa 2. “Justru semua keterangan saksi di dalam persidangan memberikan keyakinan, bahwa dalam proses tender maupun penunjukan langsung (PL) terhadap JO PT Nindya Karya Sejati itu tidak ada masalah,” urainya.
“JPU menerima data, bahwa proyek ini ada penggelembungan anggaran dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tuduhan penggelembungan dana tersebut tidak bisa dibuktikan oleh penyidik di KPK,” jelasnya.
Ia mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bisa melihat fakta-fakta di persidangan yang ada. “Majelis hakim diharapkan bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya. (Murgap)