Denny Karel Tumuju SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor Perkara 21/Pdt.Sus/PKPU/ PN Niaga Jakarta Pusat antara pihak Pemohon yakni PT Duta Hita Jaya dan PT Trimitra Dayatama Usaha dan pihak Termohon yakni PT Wahanayasa Trans Energi (WTE) di ruang Soebekti 1, PN Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur Kemayoran, Selasa siang (02/03/2022).
Kuasa Hukum pihak Pemohon PT Duta Hita Jaya dan PT Trimitra Dayatama Usaha, Denny Karel Tumuju SH mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan sidang PKPU terhadap pihak Termohon yakni PT WTE pada hari ini karena pihak Termohon yakni PT WTE tidak hadir. “Dalam sidang ke-2 (dua) ini pihak Termohon yakni PT WTE tidak hadir dengan alasan, saya melihat pemanggilan untuk sidang PKPU itu dikembalikan oleh pihak Termohon yakni PT WTE. Seakan-akan kantor PT WTE sudah pindah. Padahal, kantor pihak Termohon yakni PT WTE masih berada di situ (di alamat yang lama),” ujar Denny Karel Tumuju SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pemanggilan kepada pihak Termohon yakni PT WTE dilakukan oleh majelis hakim PN Niaga pada PN Jakpus. “Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni PT Duta Hita Jaya dan PT Trimitra Dayatama Usaha akan memanggil pihak Termohon yakni PT WTE lewat pengumuman di koran nasional ataupun lewat Titipan Kilat (TiKi),” ungkapnya.
“Dengan adanya pemanggilan ini, mudah-mudahan sidang PKPU bisa berjalan lancar,” harapnya.
Disebutkannya, pada hari ini, pihaknya memasukan semua surat-surat legal standing acara PKPU kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. “Isi surat legal standing tersebut adalah fakta-fakta yang telah terjadi, sehingga pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (02/03/2022),” terangnya.
“Pemanggilan terakhir terhadap pihak Termohon yakni PT WTE lewat pengumuman di koran nasional bakal dilakukan. Karena pihak Termohon yakni PT WTE tidak hadir dalam sidang, makanya sidang PKPU tetap dilaksanakan,” urainya.
Dijelaskannya, dengan adanya pemanggilan di koran nasional, pihak Termohon yakni PT WTE harus bisa bertanggung jawab secara hukum. “Jangan dianggap pemanggilan dari Pengadilan Niaga pada PN Jakpus ini sebagai permainan tetapi harus dihormati pemanggilan dari majelis hakim PN Niaga pada PN Jakpus oleh pihak Termohon yakni PT WTE,” tegasnya.
Kalaupun pihak Termohon yakni PT WTE tidak juga mau hadir di persidangan, sambungnya, tetap sah sidang PKPUnya untuk digelar. “Walaupun diwakili oleh pihak Kuasa Hukum dari pihak Termohon yakni dari PT WTE, itu tidak apa-apa. Terpenting, hornati saja pemanggilan ini,” katanya.
“Utang pihak Termohon yakni PT WTE kepada pihak Pemohon sebesar Rp10 miliar,” paparnya.
Pada bagian lain, Denny Karel Tumuju SH juga menceritakan, bahwa dirinya pada tahun 2022, sudah lulus jadi kurator dari ikut ujian di organisasi IKAPI. “Di mana-mana ketika dinyatakan lulus jadi kurator, tentu perasaan saya itu senanglah,” ungkapnya.
“Jadi kita lihatlah wajah pengadilan ini ke depannya, bagaimana hasilnya. Kalau kita bekerja keras pasti hasilnya maksimal,” katanya.
Menurutnya, masih banyak sidang PKPU terkait kepailitan terjadi di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus karena memang kondisi perusahaan saat ini belum stabil perekonomiannya karena adanya pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). “Namun demikian, dari pihak debitur lah agar terbuka dan transparan untuk membayar utang pihak Pemohon,” tandasnya. (Murgap)