Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam amar vonis putusan finalnya menjatuhi hukuman penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan terhadap terdakwa kasus penipuan Direktur PT Arthapilar Gunandar Sujadi di ruang Soejadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (24/02/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Arthapilar Gunandar Sujadi, Dolfie Rompas SSos SH MH mengatakan, dirinya menghormati vonis putusan final majelis hakim PN Jakpus yang menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan untuk kliennya. “Namun, dalam hal ini saya sebagai Kuasa Hukum terdakwa Gunandar Sujadi merasa kecewa sekali, bahwa di dalam fakta-fakta di persidangan itu perkara ini murni hubungan bisnis dan perjanjian. Jadi murni jual beli,” ujar Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, perkara ini tidak menyangkut barang sewa ataupun barang titipan. “Jadi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dan tuntutannya, bahwa klien saya telah melakukan sebuah perbuatan penipuan, menipu dalam hal apa?” tanyanya heran.
“Identitas klien saya jelas dan tidak ada yang dipalsukan dari klien saya ini. Identitas perusahaan dan identitas klien saya tidak ada satu pun yang dipalsukan,” katanya.
Dijelaskannya, baik identitas Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan identitas perusahaan asli semua dan tidak ada yang dipalsukan dan dikatakan telah melakukan pembohongan serta penipuan, apa buktinya. “Perkara ini kan barang jual beli dan dipesan. Bahkan sudah terjadi hubungan jual beli sejak tahun 2016,” terangnya.
“Perusahaan dari klien saya ini juga sudah melakukan pembayaran sekitar Rp4 miliar lebih. Sisanya Rp500 juta dan Rp500 juta itu pun sudah ada yang dibayarkan dan yang belum dibayarkan tinggal Rp480 juta. Berarti tinggal sisanya saja yang belum dibayarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara ini adalah murni hutang piutang. “Saya juga merasa heran kenapa majelis hakim tidak juga memertimbangkan pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1999 tentang Hutang Piutang disitu jelas menyatakan, bahwa tidak ada seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam hutang piutang, ” terangnya.
“Putusan final majelis hakim harusnya Onslaag Van Der Volging (Bebas dari segala dakwaan JPU) bukan perkara pidana, melainkan perbuatan ini adalah perdata karena adanya perjanjian jual beli,” tegasnya.
Bahkan, sambungnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan mengatakan, bahwa ada satu sistem dalam perusahaan yang menyatakan tiap pelanggan atau konsumen dari perusahaan tersebut harus mengisi formulir dan formulir tersebut diklasifikasi sebagai perjanjian antara konsumen dan perusahaan supplier (pemasoknya). “Saya sangat kecewa atas putusan final majelis hakim ini terhadap klien saya,” keluhnya.
“Saya bakal melakukan upaya banding untuk klien saya. Secepat mungkin kita akan melakukan upaya banding,” katanya.
Putusan final majelis hakim berlaku 7 (tujuh) hari ke depan, imbuhnnya, setelah itu pihaknya akan langsung melakukan upaya banding. “Jadi sisa waktu ini akan kami manfaatkan untuk berkoordinasi dengan klien saya,” paparnya.
Gunandar Sujadi selaku Direktur PT Arthapilar, saat ini masih ditahan di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Metro Jaya. “Harapan saya, tentu untuk upaya banding majelis hakim beritikad baik untuk memertimbangkan apa yang akan kami sampaikan di upaya banding, bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana penipuan tapi perkara ini murni perdata dan harusnya putusannya Onslaag Van Der Volging (Bebas dari segala dakwaan JPU,” tandasnya. (Murgap)