Gunaran
Jakarta, Madina Line.Com – PT Multi Inti Sarana (MIS) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis siang (10/02/2022).
Turut hadir pada acara sidang PKPU PT MIS ini adalah mantan karyawan PT MIS bernama Gunaran. “Pada sidang kali ini, saya sampaikan, bahwa skema pembayaran atas hak karyawan itu sekaligus di bulan Maret 2022. Bukan hanya dibayar Down Payment (dibayarkan uang muka) 2,5% saja,” ujar Gunaran kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bayangkan hak karyawan itu harusnya sudah dibayarkan sejak Maret 2020 oleh perusahaan. “Artinya, sudah 2 (dua) tahun lamanya ditunda hingga sekarang tanpa ada kepastian,” keluhnya.
“Menurut proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak PT MIS hanya mampu membayarkan DP 2,5% di bulan Maret 2022,” jelasnya.
Ia memertanyakan, DP 2,5% dari gaji karyawan selama bekerja dengan gaji per karyawan Rp30 juta yang tagihannya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan itu berapa perak jumlahnya? “Sudah dua tahun menunggu dan hanya dapat pembayaran DP 2,5% dari total tagihan saya doang,” sesalnya.
Menurutnya, pembayaran DP 2,5% jauh dari rasa keadilan. “Saya bukan seorang advokat dan hanya mantan karyawan di PT MIS. Saya sebagai Direktur Head Recomendation (HR) dan sebagai Chief Perusahaan Officer,” katanya.
Dijelaskannya, total tagihan seluruh karyawan PT MIS kurang dari Rp3 miliar. “Maksudnya rincian pembayaran tagihan kami dijanjikan sudah sejak Maret, April dan Mei 2020 hingga tahun 2022 ini tapi tak ada realisasinya,” paparnya.
Agenda sidang PKPU PT MIS selanjutnya, pada Senin (14/02/2022) dengan agenda Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. “RPM hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus itu hanya menentukan waktu berapa lama waktu perpanjangan pembayaran tagihan,” ungkapnya.
“Hasil rapat kreditur pada hari ini sepakat untuk memerpanjang masa sidang hingga RPM hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada Senin (14/02/2022),” jelasnya.
Ia mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam sidang PKPU PT MIS bisa menegakan azaz-azaz keadilan. “Saya sudah 1,5 tahun tidak dibayarkan hak-haknya ketika masih bekerja di PT MIS,” tandasnya. (Murgap)