Dr Suyud Margono SH MHum FCIArb
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan persaingan merk dagang plastik antara pihak Penggugat yakni atas nama perorangan dan pihak Tergugat yakni Direktorat Merk Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (09/02/2022).
Hadir dalam sidang hari ini sebagai Ahli di bidang HaKI yakni Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Ketum AK-HaKI) Dr Suyud Margono SH MHum FCIArb untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim PN Jakpus. “Persaingan merk dagang plastik ini akan berdampak pada pokoknya,” ujar Dr Suyud Margono SH MHum FCIArb, juga sebagai Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur (Jaktim), kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia memertanyakan, apakah betul gugatan merk dagang plastik ini sudah valid? “Karena apabila nanti gugatan persaingan merk plastik ini dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus, pada prakteknya dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan terjadi logo dan merk plastik yang berbeda pada pokoknya pada pasar yang sama,” ungkapnya.
Dikatakannya, padahal produknya adalah produk plastik. “Tadi saya sampaikan di persidangan, penamaan plastik itu tidak bisa dideklarasikan menjadi nama sebuah merk plastik di hadapan majelis hakim PN Jakpus,” tegasnya.
“Kenapa? Karena plastik itu bukan termasuk barang dan jasa, jadi bukan merk itu sendiri,” paparnya.
Sehingga, sambungnya, penamaan plastik itu apakah plastindo atau dengan nama yang lain, ketika plastik itu dideklarasikan menjadi sebuah merk dagang, karena itu termasuk barang dan jasa, posisinya hanya imbuhan dari merk yang terdaftar. “Istana Plastik dan Raja Plastik, masing-masing merk plastik memiliki perbedaan pada pokoknya,” katanya.
“Apabila ada pihak yang keberatan terhadap merk Raja Plastik dan Istana Plastik, silahkan mengajukan permohonan pendaftaran di Direktorat Merk Ditjen HaKI KemenkumHAM RI dan pasti akan ditolak karena sudah didaftarkan pada pokoknya dengan Istana Plastik di Direktorat Merk Ditjen HaKI KemenkumHAM RI,” terangnya.
Diakuinya, ia Ahli dari pihak Tergugat. Agenda sidang selanjutnya, pada pekan depan dengan masing-masing pihak baik Tergugat dan Penggugat menyerahkan Nota Kesimpulan kepada majelis hakim PN Jakpus.
“Saya di persidangan ini hanya memberikan keterangan saja,” ungkapnya.
Untuk mengetahui serial number pada produk plastik, imbuhnya, sebenarnya juga sudah menjadi pengetahuan umum. “Jadi dengan adanya serial number pada sebuah produk plastik itu hanya sebuah identitas saja, bahwa produk plastik dengan logo dan merk tersebut telah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HaKI KemenkumHAM RI,” tegasnya.
Menurutnya, ketika sebuah produk plastik tersebut dilacak dan ternyata berbeda seperti produk plastik yang ada di pasaran, maka perusahaan plastik tersebut tidak memberikan keterangan untuk produk plastiknya dengan valid. “Pihak Tergugat perorangan. Saya hanya sebagai Ahli saja pada persidangan ini,” tandasnya. (Murgap)