Omay Chusmayadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-8 (delapan) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (07/02/2022).
Pada sidang kali ini, pemeriksaan seorang saksi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PPI Agus Andiyani dan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, keterangan Dirut PT PPI Agus Andiyani bertentangan dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
“Keterangan saksi Dirut PT PPI Agus Andiyani berbeda dengan isi di BAP kepolisian. Dirut PT PPI Agus Andiyani memberikan keterangan di persidangan tidak sama dengan apa yang ada di BAP kepolisian dan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Oemay Chusmayadi SH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sebagai Dirut PT PPI Agus Andiyani tidak melakukan dan mengadakan evaluasi terhadap Tim Daging itu sendiri. “Banyak sekali perbedaan keterangan Dirut PT PPI Agus Andiyani dengan isi di BAP kepolisian. Terutama terkait tempus (waktu)-nya. Kejadian ini dikatakan oleh Dirut PT PPI Agus Andiyani pada Oktober 2017. Padahal, kejadian ini pada tahun 2016,” ungkapnya.
“Dari setiap melakukan evaluasi pekerjaan, klien saya (terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan) selalu memberikan laporan kepada Dirut PT PPI Agus Andiyani,” terangnya.
Dijelaskannya, terkait masalah pengunduran diri kliennya, bahwa perkara ini masih berjalan. “Keterangan saksi Dirut PT PPI Agus Andiyani ada yang memberatkan dan ada juga yang tidak memberatkan untuk kliennya,” katanya.
“Keterangan Ahli BPKP RI Provinsi DKI Jakarta mengatakan, dirinya bukanlah Ketua Tim Dagingnya dan sebenarnya tidak masuk di dalam BAP,” ungkapnya.
Menurutnya, Ahli selaku Auditor BPKP RI Provinsi DKI Jakarta harus menggunakan by data dan orang-orang yang masuk di dalam Tim Daging juga harus tahu siapa-siapa saja namanya. “Saksi dan Ahli yang menghadirkan dari JPU,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (10/02/2022). “Sidang digelar seminggu dua kali. Karena terdakwa Trisilo Ari Setyawan masa tahanannya sudah hampir habis,” tandasnya. (Murgap)