F-SEDAR dan SGBBI PT Alpen Food Industry gelar unjuk rasa di Kantor Kemnaker, Jakpus, Senin siang (10/08/2020). (Foto : Murgsp Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pernyataan sikap dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F- SEDAR) dan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) yang bergabung dengan federasi ini mengatakan, sebanyak 4 (empat) orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) dan jajaran kebawahnya berkinerja bobrok. Hal tersebut tertulis di spanduk yang dibawa pengunjuk rasa dan saat melakukan orasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Pusat (Jakpus), Senin siang (10/07/2020).
Para buruh menuntut agar upah dan kondisi kerja agar lebih baik lagi setelah pada 2017 buruh mengalami penurunan upah akibat perubahan sektor. “Seandainya upah kami seperti dulu, maka kami mendapatkan tambahan upah sebesar Rp280 ribu dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan bukan hanya Rp35 ribu saja. Namun, alih-alih mau memerbaiki upah dan kondisi kerja bersama SGBBI PT AFI, perusahaan malah menggantikan buruh yang mogok dengan pekerja baru bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruhnya,” kata pendemo dalam orasinya.
Sejak 20 Februari 2020, buruh PT Alpen Food Industry yang tergabung dengan SGBBI PT AFI, berjuang untuk memerbaiki upah dan kondisi kerja dengan melakukan aksi mogok kerja setelah gagalnya perundingan bipartit (pengusaha dan pekerja) maupun tripartit (pengusaha, pekerja dan Pemerintah RI), PT AFI adalah perusahaan modal asing yang pemegang sahamnya orang Singapura, tetapi direksi dan para manajernya orang Tiongkok, perusahaan yang memroduksi es krim merek AICE yang berlokasi di kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ironisnya, buruh hamil yang masih dipekerjakan shift malam dengan kondisi kerja yang tidak layak dengan beban kerja yang berat karena masih dibebankan target.
Anehnya lagi, lebih 20 (dua puluh) kasus buruh perempuan keguguran maupun bayinya meninggal dunia saat dilahirkan sejak 2019. Dulu sudah dilakukan 3 (tiga) kali perundingan Bipartit dengan pihak perusahaan PT AFI untuk dipekerjakan non shift untuk ibu hamil, namun tidak pernah ada kesepakatan antara buruh dan pihak perusahaan.
“Para buruh yang demo berharap agar buruh dipekerjakan kembali sesegera mungkin sembari membenahi masalah-masalah di atas, atau jika tidak mampu, lebih baik Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang, dicopot saja, diganti dengan yang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas pendemo dari F-SEDAR.
Di sisi lain, dalam kasus perselisihan upah, Mediator hanya melakukan panggilan mediasi 1 (satu) kali, yaitu dengan Surat Undangan mediasi dengan Nomor: 567/8430/ Disnaker pada tanggal 20 Desember 2019 untuk hadir tanggal 23 Desember 2019. Namun, kata buruh, dalam hal ini Siti Muufairoh SE dengan sengaja mengeluarkan anjuran tanpa melakukan panggilan kembali secara patut dan mengabaikan klarifikasi dari pihak SGBBI PT Alpen Food Industry. Padahal, sudah diatur secara jelas dalam Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 tahun 2014.
“Dalam hal ini, para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak termohon tidak hadir, maka Mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada,” ungkap buruh.
Menurut para buruh, saat ini jelaslah negara tidak mampu menyelamatkan buruh dari PHK yang dilakukan oleh PT AFI karena Pemerintah RI tidak punya kehendak melakukan penegakan hukum dan memberantas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha nakal. “Kita tahu, bahwa Kemnaker sebagai regulator selalu tidak transparan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang nakal,” kata pendemo.
Pada 5 Juli 2020, para buruh juga telah melakukan pengaduan dengan berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk meminta pertanggungjawaban anggotanya yang menjadi Menaker RI. Apalagi, kader-kader PKB telah menjadi Menaker sejak 2005 atau selama 15 (lima belas) tahun terakhir, tetapi nasib buruh semakin memburuk.
Kasus adalah potret dari buruknya kondisi buruh dan belum lagi akan disahkannya Omnibus Law yang semakin memiskinkan kaum buruh.
Rencananya, para buruh ini mengancam akan menginap selama tiga hari di Kantor Kemnaker, Jakpus, apabila tidak ditanggapi Menaker RI Ida Fauziyah.
Sampai berita ini diturunkan, para pengunjuk rasa ini masih terlihat tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. (Murgap)