Jandri Siadari SH LLM
Jakarta, Madina Line.Com – Perusahaan maskapai penerbangan Indonesia PT Garuda Indonesia selaku pihak debitur menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp198 triliun kepada para kreditur di ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (19/01/2022).
Pada sidang PKPU PT Garuda Indonesia hari ini, agendanya adalah Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang dan hadir hakim pengawas dan kreditur konkuren serta kreditur separatis. Dari 6 (enam) Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonesia, Tim Pengurus Utama, Jandri Siadari SH LLM mengatakan, sidang PKPU PT Garuda Indonesia pada hari ini berjalan sesuai dengan rencana.
“Artinya, jadwal hari ini adalah Rapat Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang sudah berjalan. Tetapi kemudian pada faktanya butuh waktu untuk Rapat Verifikasi Piutang lanjutan,” ujar Jandri Siadari SH LLM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Selain debitur juga butuh penyusunan proposal perdamaian, sambungnya, tadi di dalam persidangan, hakim pengawas meminta pendapat dari para kreditur dan ternyata ada kreditur yang mau diperpanjang 45 (empat puluh lima) hari hingga 60 (enam puluh) hari. “Sedangkan dari debitur meminta diperpanjang hingga 60 hari ke depan,” katanya.
“Semua opsi dari kreditur dan debitur tersebut akan kami akomodir dalam surat pada jadwal sidang PKPU yang akan digelar pada hari Kamis (20/01/2022) dan akan kami sampaikan kepada hakim pengawas dan hakim pengawas merekomendasikan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dan berapa lama pun jadwal perpanjangan itu harus kita ikuti sesuai dengan hukum,” paparnya.
Dijelaskannya, agenda sidang selanjutnya pada Kamis esok mulai pukul 09.00 WIB dengan pembahasan proposal perdamaian. “Pada hari Jum’at (21/01/2022), agenda sidangnya Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada pukul 09.00 WIB dan tentunya akan ada putusan sesuai dengan harapan para kreditur yakni perpanjangan waktu,” ungkapnya.
“Bagi kami Rapat Pra Verifikasi lebih lanjut,” urainya.
Ia memandang pihak debitur sangat koorporatif dan mau bekerjasama serta sangat mengerti dengan posisinya. “Oleh karena itu, pihak debitur dengan segala cara memanfaatkan PKPU ini, pada akhirnya bisa dikabulkan homologasi (perdamaian),” jelasnya.
“Kreditur yang telah mendaftar ke kami, harus diverifikasi. Benar tidak utang debitur kepada kreditur mencapai Rp198 triliun,” ungkapnya.
Bunga pajak, sambungnya, asalkan wajar juga boleh diverifikasi oleh kreditur dan diajukan kepada pihak debitur. “Utang kreditur sebelum tanggal 09 Desember 2021 yang boleh ditagih kepada pihak debitur,” ucapnya.
“Tapi utang setelah tanggal 09 Desember 2021 tidak boleh ditagih oleh kreditur kepada debitur,” tandasnya. (Murgap)