Kuasa Hukum Tim Kurator PT Kobatin, Leonardo Priko Simanjuntak SH MH (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Purwata Ganda Subrata, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (12/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kobatin dalam Pailit dengan agenda Pembuktian dari pihak Termohon yakni Tim Kurator PT Kobatin di ruang Purwata Ganda Subrata, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (12/01/2022).
Kuasa Hukum Tim Kurator PT Kobatin, Leonardo Priko Simanjuntak SH MH mengatakan, hari ini agenda sidangnya penyerahan daftar bukti dari Tim Kurator PT Kobatin. “Saya sendiri posisinya sebagai Kuasa Hukum dari Tim Kurator PT Kobatin,” ujar Leonardo Priko Simanjuntak SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Leonardo Priko Simanjuntak SH MH dari law firm Simanjuntak Girsang and Partner yang berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini menambahkan, PT Kobatin hingga terjadi pailit karena tidak adanya voting perdamaian ketika proses PKPU PT Kobatin. “Jadi memang utang dari PT Kobatin sudah melampaui besar dari nilai asetnya dan ketika dilakukan restrukturisasi usaha PT Kobatin tidak tercapai kata voting damai,” ungkapnya.
“Nilai utang PT Kobatin kepada para kreditur adalah Rp700 miliar,” terangnya.
Pada sidang hari ini, sambungnya, dari pihak Pemohon tidak mengajukan reinvoi (koreksi) dan Termohon juga tidak mengajukan reinvoi di persidangan,” katanya.
Dijelaskannya, karena perkara ini pengajuan prosedural, maka pemeriksaan secara sederhana. “Jadi hanya mengajukan dokumen formil saja. Karena ini koreksi terhadap daftar pembagian bundel Pailit dari PT Kobatin,” jelasnya.
“Karena sidang hari ini adalah proses di luar rapat kreditur, maka pihak yang datang itu adalah pihak Pemohon saja yakni kreditur konkuren, sementara pihak yang digugat adalah pihak Termohon yakni Tim Kurator,” ujarnya.
Dikatakannya, sidang hari ini pertemuannya bukan antara kreditur dan debitur lagi tapi antara kreditur dan Tim Kurator. “Agenda sidang selanjutnya, pada Rabu depan (19/01/2022) dengan pembacaan Nota Kesimpulan,” paparnya.
Ia menilai Tim Kurator PT Kobatin sudah bekerja maksimal. “Harapannya sesuai daftar pembagian utang yang sudah diumumkan di koran, permohonan dari pihak Pemohon yakni kreditur konkuren ditolak karena berdasarkan hasil Rapat Kreditur yang mengambil keputusan Pailit,” ucapnya.
“Dari hasil Rapat Kreditur PKPU PT Kobatin, ada satu kreditur konkuren tidak menerima daftar pembagian utang yang telah ditetapkan oleh Tim Kurator PT Kobatin,” tuturnya.
Kebetulan, imbuhnya, pihak yang mengajukan reinvoi itu adalah pihak yang mengajukan permohonan PKPU di awal sidang PKPU PT Kobatin digelar. (Murgap)