Kuasa hukum Tergugat (Laboratorium Hamera), Ammy Amalia Surya SH MKn (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (05/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan Hak Cipta terkait logo laboratorium kesehatan bernama Hamera di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (05/01/2022).
Kuasa hukum Tergugat (Laboratorim Hamera), Ammy Amalia Surya SH MKn mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta pasal 65 berbunyi logo, merk, dijamin bentuk tulisan, logo, dan merk yang sudah disahkan di Direktorat Merk Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) tidak lagi dapat ditambahkan dan disatukan. “Jadi kalau merk ya merk, logo ya logo dan hak cipta ya hak cipta. Jadi sudah jelas, mau karya seni dan sastra dan karya seni lagu, menurut saya selaku kuasa hukum Tergugat menilai gugatan dari pihak Penggugat kurang tepat,” ujar Ammy Amalia Surya SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi perkara ini adalah dengan merk original yakni Laboratorium Hamera yang saat ini lagi ramai dibicarakan, Jadi logo itu sudah digunakan dan digugat Hak Ciptanya,” paparnya.
Dikatakannya, satu orang karyawan disuruh untuk mendesain logo Laboratorium Hamera dan dimusyawarahkan bersama-sama dalam pembentukan logo, selanjutnya diklaim, bahwa logo tersebut ciptaan karyawan itu. “Tidak bisa begitu, karena semua karyawan yang disuruh oleh perusahaan, merasa logo itu haknya si karyawan. Padahal, perusahaan yang memerintahkan karyawan tersebut untuk membuat logo,” katanya.
Penggugat, sambungnya, mengklaim logo Laboratorium Hamera pada 2021. “Padahal, merk dan logo Hamera ada sejak November 2020,” tegasnya.
“Orang punya hak merasa dan mengklaim, bahwa logo itu buatannya. Tapi kan kita lihat bukti di persidangan,” tuturnya.
Dijelaskannya, perkara ini dengan nomor 62 tentang Hak Cipta. “Sidang hari ini menghadirkan saksi. Keterangan saksi menjelaskan, bahwa ide logo Hamera tidak muncul serta merta karena satu orang. Tapi karena hasil musyawarah dan diskusi dari beberapa tim yang waktu itu mendirikan Laboratorium Hamera,” terangnya.
“Saksi yang hadir hari ini dari pihak Tergugat. Namanya Titin dan tidak punya jabatan resmi di perusahaan tetapi secara pribadi, Titin bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama (Dirut) Laboratorium Hamera,” pungkasnya.
Dikatakannya, sidang selanjutnya pada Rabu (12/01/2022). “Harapan saya, hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa memberikan kepastian hukum sesuai yang diatur dalam UU Hak Cipta,” kata Ammy Amalia Surya SH MKn dari law firm BHP (Binsar Hutajulu and Partner) yang berlokasi di Plaza Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)