Kuasa hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang beralamat di Kelapa Gading, Jakut (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (06/01/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-5 (lima) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (06/01/2022).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 5 (lima) saksi dari pergudangan daging sapi PT PPI untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, keterangan kelima saksi pergudangan daging sapi PT PPI dalam persidangan ini mengakui mengeluarkan daging sapi dari dalam gudang tidak ada perintah dari kliennya (terdakwa Trisilo Ari Setyawan).
“Namun, adanya perintah dari terdakwa Titin selaku Kepala Gudang PT PPI untuk mengeluarkan daging sapi impor itu dari gudang daging sapi PT PPI,” ujar Omay Chusmayadi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya tidak ada pernah memerintahkan untuk mengeluarkan daging sapi dari gudang daging sapi PT PPI untuk didistribusikan daging sapi impor tersebut ke PT Agrochimindo Niagatama Sukses Makmur (PT ANSM). “Hari ini, 3 (tiga) saksi yang diperiksa di persidangan yang tadi terakhir memberikan keterangan yakni Rio selaku direksi PT PPI, Firmansyah selaku direksi PT PPI dan Agus selaku Direktur Utama (Dirut) PT PPI,” ungkap Omay Chusmayadi SH MH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini.
“Perkara ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh PT PPI ke Markas Polda Metro Jaya (Mapolda Jaya) pada 2016 dengan kasus penipuan. Tapi bisa masuk ke ranah kasus Tipikor karena adanya hutang PT ANSM ke PT PPI senilai Rp33 miliar,” terangnya.
Dikatakannya, pada persidangan ini, pihaknya juga menanyakan kepada saksi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) PT PPI kepada tim daging PT PPI. “Pada SOP tersebut jelas tugas dan wewenang tim daging PT PPI. Namun, tidak pernah disebutkan di dalam Berita Acara Perkara (BAP) kasus impor daging sapi dari Australia ke Indonesia ini,” sesalnya.
“Agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (13/01/2022) dengan pemeriksaan saksi dari JPU,” tandasnya. (Murgap)