Kuasa hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal, Khaerul Imam SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya M Fathurahman SH di luar ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor penyalahgunaan wewenang anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Widodo selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 53 Jakbar dan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar M Faisal, dengan nilai korupsi mencapai Rp2,3 miliar di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/12/2021).
Pada sidang lanjutan kali ini, dihadirkan 10 (sepuluh) saksi di antaranya adalah guru-guru Kontrak Kerja Individu (KKI) di SMK 53 Jakbar dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMK 53 Jakbar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim PN Jakpus. Kuasa hukum terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Muhammad Faisal, Khaerul Imam SH mengatakan, terkait sidang lanjutan Tipikor di SMK 53 Jakbar hari ini, menghadirkan 10 saksi atas permintaan JPU dan keterangan kesepuluh saksi tersebut adalah normatif.
“Dalam artian, dijelaskan terkait mekanisme tentang aplikasi Siap BOS dan BOP. Terus pengembalian uang dana BOS oleh guru-guru KKI SMK 53 Jakbar oleh Bendahara SMK 53 Jakbar Sugianto kepada guru-guru KKI SMK 53 Jakbar,” ujar Khaerul Imam SH yang didampingi anggota tim kuasa hukumnya M Fathurahman SH dari law firm Khaerul Imam and Partner yang berlokasi di Puri Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, terkait dengan Bendahara SMK 53 Jakbar Sugianto membagi-bagikan uang ke guru-guru KKI SMK 53 Jakbar yang berasal dari dana BOS, sebenarnya bukan membagi-bagikan. “Ada namanya uang itu untuk pendalaman materi. Uang capek dan apalah namanya. Saksi dalam keterangannya tidak mengetahui uang yang dibagi-bagikan oleh Bendahara SMK 53 Jakbar Sugianto kepada guru-guru KKI SMK 53 Jakbar uang apa. Dari keterangan di persidangan, saksi Wakepsek SMK 53 Jakbar juga menjelaskan tidak mengetahui uang yang dibagikan oleh Bendahara SMK 53 Jakbar Sugianto uang dari mana asalnya. Jadi uang yang dibagikan kepada guru-guru KKI SMK 53 Jakbar sudah dikembalikan ke SMK 53 Jakbar,” paparmya.
“Kalau masalah akan ada 2 (dua) tersangka baru dalam perkara ini, saya menanggapi pernyataan JPU di dalam persidangan adalah masih dalam rangka penyidikan. Saya tidak bisa menjelaskan ataupun saya tidak bisa memprediksi siapa tersangka baru itu,” katanya.
Tetapi, sambungnya, kalau ditarik benang merah dalam perkara ini, bahwa tersangka ini memang harus lebih banyak jumlahnya. “Karena perkara ini korupsi berjamaah. Jadi terdakwa satu sama lain saling mengisi,” urainya.
Dikatakannya, kalau ada beberapa tidak sepakat dengan cara seperti itu harusnya terbukti. “Perkara ini karena adanya ketidaktahuan dan adanya oknum-oknum yang memang menjelaskan disitu memberikan referensinya terkait masalah rekanan-rekanan SMK 53 Jakbar,” terangnya.
“Keterangan kesepuluh saksi di persidangan dan penjelasannya tidak ada yang memberatkan kliennya. Saya berharap perkara ini mekanismenya seperti apa dan hal-hal apa saja yang harus dilihat dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan menanggulanginya seperti apa,” jelasnya.
Terkait pertanyaannya kepada salah satu saksi tentang pengadaan aplikasi Siap BOS dan BOP, bagaimana dengan belanja dana BOS dan BOP ini adalah urgent (genting) dan tidak ada dalam Rencana Keuangan Anggaran Sekolah (RKAS) SMK 53 Jakbar, jawabannya adalah tetap tidak bisa. “Tetapi pertanyaan saya bagaimana kalau urgent? Bagaimana cara menanggulanginya bisa menjadi perhatian? Artinya, agar ke depannya tidak salah arah dalam menggunakan anggaran RKAS di SMK 53 Jakbar,” tuturnya.
M Fathurahman menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Di sini memang adanya Tipikor seperti yang kita gali pada fakta persidangan sebelumnya. Pada perkara ini adanya penyalahgunaan kewenangan saja. Jadi tidak ada dari fakta persidangan menguntungkan diri sendiri oleh terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar Widodo dan staf Sudin Pendidikan Jakbar M Faisal,” ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Kamis depan (06/01/2022). “Agenda sidang berikutnya masih menghadirkan saksi atas permintaan JPU,” tandasnya. (Murgap)