Kuasa hukum terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil, FX Suminto Pujiraharjo SH (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya dari law firm Soesilo Aribowo dan Rekan di luar ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan juga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek lelang di Direktorat Sistem Pengendalian Air Minum (SPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang sudah divonis oleh putusan final majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hukuman penjara, Rizal Djalil mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan final majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tersebut, di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/12/2021).
Dalam sidang PK hari ini, dihadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir SH MH untuk memberikan pandangannya atas perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil. Kuasa hukum terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil, FX Suminto Pujiraharjo SH mengatakan, permohonan PK dilakukan oleh terdakwa Rizal Djalil karena ada 2 (dua) alasan yakni pertama, penerimaan hadiah dan kedua, dugaan sumber penerimaan hadiah itu berhubungan dengan dakwaan 1 atau dugaan 1 yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Menurut kami, putusan final majelis hakim yang menyatakan, terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil bersalah itu tidak tepat karena ada pelanggaran-pelanggaran hukum dan kesalahan-kesalahan hukum di situ karena berdasarkan alat bukti, terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil terhadap putusan final majelis hakim minim alat bukti,” ujar FX Suminto Pujiraharjo SH dari law firm Soesilo Aribowo dan Rekan kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau dipaksakan dengan bukti petunjuk karena saksi yang dihadirkan di persidangan tidak dikutip dalam putusan final majelis hakim sebagaimana yang diterangkan oleh saksi di persidangan. “Terkait dengan petunjuk, tidak dapat dirangkaikan sebenarnya antara saksi satu dan saksi lainnya sangat berbeda keterangannya di persidangan, hanya satu saksi saja yang menerangkan adanya penerimaan hadiah. Namun, saksi lainnya tidak ada yang menerangkan adanya penerimaan hadiah,” urainya.
Menurutnya, alasan kedua, terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil, tidak ada kaitannya dengan kewenangannya terhadap lelang proyek di Direktorat SPAM Ditjen Cipta Karya Kemen PU. “Jadi tidak masuk dua unsur itu yang patut diduga penerimaan hadiah itu atau gratifikasi karena melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewajibannya selaku Ketua BPK RI. Kewenangannya tidak ada terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil dengan lelang proyek,” tegasnya.
“Agenda sidang selanjutnya pada Jum’at (07/01/2022) dengan menghadirkan pihak Termohon yakni Direktorat SPAM Ditjen Cipta Karya Kemen PU dan pihak Pemohon yakni terdakwa mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil yang akan menyerahkan bukti atau Ave Davit yang diterangkan oleh Ahli Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir SH MH yang hadir dalam acara sidang PK hari ini,” terangnya.
Dijelaskannya, keterangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir SH MH menerangkan, bahwa pada intinya keterangan saksi satu dengan saksi lain berbeda petunjuknya dalam persidangan. “Tidak boleh dipotong atau dihilangkan keterangan saksi di persidangan karena kalau dipotong atau dihilangkan keterangan saksi, maka hasilnya akan terjadi kesalahan dari keterangan saksi itu sendiri,” paparnya.
“Harapan kami dengan didukung oleh keterangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir SH MH yang hadir di persidangan hari ini sangat mendukung sekali dan menurut hemat kami, berdasarkan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir SH MH ada pada Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan, tidak terpenuhi unsur-unsurnya dalam diri Rizal Djalil,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, mantan Ketua BPK RI Rizal Djalil harus dibebaskan dari semua tuntutan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. “Karena tidak ditemukannya unsur-unsur penerimaan hadiah atas kewenangannya sebagai mantan Ketua BPK RI,” tandasnya. (Murgap)