Kuasa hukum PT Gebari, Abu Bakar Refra SE SH (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya yakni Rusdi SH (pertama dari kiri) dan Udin Toatubun SH di luar ruang sidang Bagir Manan, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (21/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acsra sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pihak Pemohon yakni PT Gebari dan Termohon yakni pengusaha perkapalan di ruang Bagir Manan, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (21/12/2021).
Pada sidang hari ini, dihadirkan 2 (dua) ahli untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum PT Gebari, Abu Bakar Refra SE SH mengatakan, pada sidang hari ini pihak Pemohon adu beragumentasi dengan pihak Termohon karena pihak Pemohon yang mengajukan gugatan kepada pihak Termohon untuk perkara PMH ini.
“PT Gebari ini bergerak di bidang alat transportasi laut atau kapal tanker. Pihak Termohon adalah si penjual kapal,” ujar Abu Bakar Refra SE SH yang didampingi anggota tim kuasa hukumnya Rusdi SH dan Udin Toatubun SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, keputusan arbitrase sudah selesai. “Cuma di dalam keputusan arbitrase itu oleh pihak Pemohon melihat, bahwa unprocedural,” paparnya.
“Karena berbagai persyaratan teknis yang dilakukan oleh arbitrase internasional, setelah diterima oleh pihak Pemohon, namun tidak diterima oleh berbagai pihak,” paparnya.
Dijelaskannya, sidang hari ini adalah agenda sidang terakhir. “Pada tanggal 28 Desember 2021 adalah putusan final majelis hakim,” ungkapnya.
“Harapan saya pada putusan final majelis hakim mendatang bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” harapnya.
Menurutnya, tuntutan materi dan imateri dari perkara ini harus dibayarkan oleh pihak Termohon kepada pihak Pemohon. “Kerugian materi Rp300 miliar yang harus dibayarkan pihak Termohon kepada pihak Pemohon,” ujar Abu Bakar Refra SE SH dari law firm RTS yang berlokasi di Pluit, Jakarta Barat (Jakbar) ini. (Murgap)