Kuasa hukum Kapten Pilot PT Cardig Air (Alm) Wahyudin Abdullah, Daharie SE SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Hari Fitriyanto SH, di luar ruang sidang Purwoto Ganda Subrata, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (07/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Kapten Pilot maskapai penerbangan PT Cardig Air yakni Almarhum (Alm) Wahyudin Abdullah sebagai pihak Penggugat dan perusahaan maskapai penerbangan PT Cardig Air sebagai pihak Tergugat di ruang Purwoto Ganda Subrata, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (07/12/2021).
Kuasa hukum Kapten Pilot PT Cardig Air (Alm) Wahyudin Abdullah, Daharie SE SH mengatakan, sidang Pengadilan HI hari ini klien Kapten Pilot (Alm) Wahyudin Abdullah meninggal dunia, baru setelah itu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan maskapai penerbangan PT Cardig Air. “Klien saya ini bekerja di perusahaan maskapai PT Cardig Air dan sebagai pilot di PT Cardig Air, lalu pada tahun 2018, klien saya ini meninggal dunia,” ujar Daharie SE SH yang didampingi anggota tim kuasa hukumnya Hari Fitriyanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Klien saya ini meninggal dunia karena sakit. Ketika klien saya ini meninggal dunia, hak-hak klien saya tidak diberikan oleh perusahaan maskapai penerbangan PT Cardig Air,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah menempuh jalur mediasi, namun tampaknya tidak ada titik temu antara kliennya dan PT Cardig Air. “Intinya, tuntutan klien saya ini hingga ke PHI pada PN Jakpus, hak-hak klien saya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Uang pesangon, uang kematian dan uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, semua hak-hak klien dibayarkan oleh PT Cardig Air. Itu tuntutannya,” katanya.
Dijelaskamnya, total semua tuntutan adalah sebesar Rp600 juta. “Pada sidang hari ini juga dihadirkan saksi atas permintaan dari pihak Tergugat (PT Cardig Air). Agenda sidang selanjutnya, pada Selasa pekan depan dengan menyerahkan Nota Kesimpulan,” urainya.
“Di dalam Nota Kesimpulan saya nanti, isi materinya, bahwa pihak Tergugat (PT Cardig Air) tidak bisa mendahlilkan ataupun membantah apa yang sudah kita dahlilkan. Nyatanya, memang Kapten Pilot (Alm) Wahyudin Abdullah ini meninggal dunia. Artinya, ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT Cardig Air terhadap klien saya ini,” terangnya.
Ditambahkannya lagi, kliennya juga sudah menjadi anggota dari BPjS Ketenagakerjaan. “Harus ada manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap ahli waris keluarga dari Kapten Pilot (Alm) Wahyudin Abdullah,” paparnya.
“Sebuah perusahaan maskapai penerbangan dan cargo besar seperti PT Cardig Air, faktanya seperti ini,” sesalnya.
Selain itu, sambungnya, kliennya juga ikut jadi peserta BPJS Kesehatan. “Makanya, manfaat juga seharusnya dibayarkam oleh pihak BPJS Kesehatan kepada kliennya,” pungkasnya.
“Kalau PT Cardig Air sudah mengikutsertakan kliennya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka semua hak-haknya akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Nyatanya, klien saya ini tidak mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Ia mengatakan, perkaranya ini dengan nomor pokok perkara 168. Daharie SE SH dari law firm Siva Dista and Partners yang berlokasi di Tangerang ini. (Murgap)