Kuasa hukum terdakwa pasangan selebriti pengguna narkoba Nia Ramadhani dan Ardian Bakrie, Waode Nur Zainab SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis malam (02/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan terdakwa pasangan selebriti Indonesia yakni Nia Ramadhani dan suaminya Ardian Bakrie di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (02/12/2021).
Kuasa Hukum pasangan selebriti Indonesia Nia Ramdhani dan Ardian Bakrie, Waode Nur Zainab SH mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses persidangan terhadap kliennya pada hari ini, walaupun sesuai pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika menyebutkan, pemakai narkoba sebagai orang yang mengonsumsi untuk dirinya sendiri, maka orang tersebut dinyatakan sakit, dan ujung-ujungnya direhabilitasi. “Dari penyidik kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status hukum pasangan selebriti ini. Dari pemakai narkoba jadi terdakwa penyalahguna pemakaian narkoba,” ujar Waode Nur Zainab SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis pekan depan. “Pasangan selebriti ini harusnya berakhir di tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Memang ada Restorative Justice, baik itu dikenal di kepolisian, Kejagung bahkan hingga ke pengadilan,” katanya.
“Restorative Justice itu artinya penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan,” terangnya.
Dijelaskannya, Restorative Justice itu juga artinya memulihkan seperti keadaan semula. “Mengembalikan kepada keadaan semula. Pengguna narkoba itu ada tempat rehabilitasinya sendiri dan ada pernyataan-pernyatan dari keluarga dan memang ada penyelesaian di luar pengadilan atau disebut Restorative Justice yang dibenarkan oleh hukum,” ungkapnya.
Ia mengharapkan sidang kliennya di PN Jakpus ini, bisa berjalan lancar dan cepat selesai. “Mudah-mudahan sudah cukup hukuman bagi kliennya karena sebelumnya juga sudah sempat mengikuti tahap rehabilitasi,” urainya.
“Keluarga mereka berdua juga memberi do’a agar bisa cepat selesai masalah ini,” tandasnya. (Murgap)