Anggiat Napitupulu SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang persaingan merk Integrated Asessment Services (IAS) dengan nomor perkara 61 antara pihak Penggugat yang mengaku memiliki merk IAS sejak tahun 2012 dan pihak Tergugat 1 yakni pemilik sah merk IAS dan sudah terdaftar pada tahun 2018 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis malam (02/12/2021).
Dikatakannya, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak Penggugat. “Pihak Penggugat mengklaim merk IAS itu punyanya. Hak mengakui merk kami ini kan buktinya harus terdaftar di Ditjen HaKI KemenkumHAM RI,” ujar Anggiat Napitupulu SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Walaupun pihak Penggugat mengaku-ngaku IAS adalah merk punyanya tapi pembuktiannya harus ada di pendaftaran merk di Ditjen HaKI KemenkumHAM RI,” terangnya.
Dijelaskannya, hari ini sidangnya hanya pembuktian saja belum menghadirkan saksi di persidangan. “Agenda sidang selanjutnya adalah penambahan bukti dari pihak Penggugat. Paling lama sidang lagi 2 (dua) pekan ke depan. Agendanya, masih ada 5 (lima) kali sidang, kurang lebih,” ungkapnya.
“Kerugian secara materi dan imateri dengan adanya perkara persaingan merk ini, menyebabkan siklus perdagangan terganggu karena adanya klaim dari pihak Penggugat karena merk Penggugat tidak terdaftar di Ditjen HaKI KemenkumHAM RI,” pungkasnya.
Dijelaskannya, merk IAS diklaim oleh pihak Tergugat 1 karena memang sudah terdaftar di Ditjen HaKI KemenkumHAM RI. “Dengan ketidaktahuan pelanggan terhadap persaingan merk IAS ini, jadi dibingungkan. Jadi pengakuannya di mana terhadap merk IAS ini yang diklaim punya pihak Penggugat?” tanyanya heran.
“Harapan kami, majelis hakim PN Jakpus menolak klaim merk IAS oleh pihak Penggugat,” kata Anggiat Napitupulu SH dari law firm Anggiat and Partner ini. (Murgap)