Yogi Muhammad Rahman SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) berinisial AL di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (25/11/2021).
Kuasa hukum terdakwa mantan Dirut PT Antam AL, Yogi Muhammad Rahman SH MH mengatakan, pada sidang hari ini pihaknya menyampaikan nota eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Isi nota eksepsi kami, bahwa pada intinya, perkara PT Antam ini bukanlah sebuah perkara Tipikor tapi perkara perdata,” ujar Yogi Muhammad Rahman SH MH ketika ditemui wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini.
“Untuk itu, JPU dalam penyelidikannya harus lebih rinci lagi lah, bahwa perkara ini dimulai dari adanya sebuah perjanjian,” tegasnya.
Namun demikian, sambungnya, oleh JPU dikatakan perkara ini adalah perkara Tipikor harusnya perdata. “Saya mengharapkan, majelis hakim bisa memertimbangkan nota eksepsi yang diserahkan, bahwa perkara ini jelas-jelas bukan perkara Tipikor tapi perkara perdata karena adanya perjanjian,” terangnya.
“Semoga majelis hakim bisa mengabulkan nota eksepsi kami,” harap Yogi Muhammad Rahman SH MH dari law firm Yogi Muhammad and Partner yang berlamat di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini. (Murgap)